Cegah Kerusakan Jalan

Pansus 1 DPRD Sambas menggelar Sosialisasi Raperda Jalan Umum dan Khusus di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas. M Ridho

eQuator – Sambas. Mengantisipasi jalan kabupaten cepat rusak, DPRD Sambas merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan di Kabupaten Sambas. Begitu penegasan Ketua Pansus 1, Faisal M Bakri saat sosialisasi lima Raperda, Rabu (25/11).

“Jalan umum yang dimaksud Raperda ialah jalan kabupaten, sedangkan jalan khusus merupakan badan jalan yang dibangun oleh perusahaan,” terang Faisal.

Pengangkutan hasil perkebunan melalui jalan umum, paparnya, dilakukan untuk mengantisipasi penurunan jalan oleh kendaraan pertambangan dan perkebunan di jalan umum. Tujuannya, menjaga jalan agar tidak cepat rusak sehingga tersedia jalan yang memenuhi keamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Faisal menjelaskan, ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung atau kemampuan struktur, maupun menampung lalu lintas harian rata-rata. Untuk itu, perlu dilakukan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum. “Pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Sambas dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas, apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Demi menjaga ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum, baik jalan umum dan khusus, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan. “Diharapkan masyarakat nantinya mengetahui aturan ini setelah perda disahkan,” harapnya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.