eQuator.co.id – Pontianak-RK. Diawal tahun 2019 ini, kasus kriminal masih didominasi perkara pencurian. Dalam sepekan, setidaknya ada enam tersangka kasus pencurian yang sudah ditangkap anggota Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek jajaran.
Pada 1 Januari 2019 dini hari, anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus seorang perempuan berinisial SK.
Wanita 41 tahun itu ditangkap karena mencuri handphone warga di Jalan Gajah Mada. SK mencuri handphone korban yang disimpan di saku celana, pada malam perayaan tahun baru.
Di hari yang sama, anggota Polsek Pontianak Timur juga meringkus seorang pria bernama Heri Supriadi alias Heri.
Pria 43 tahun itu, ditangkap atas laporan warga bernama Sabirin yang tak lain masih kerabatnya. Heri dilaporkan mencuri tiga kamera milik Sabirin yang disimpan dalam lemari. Laporan itulah yang mengantar Heri ke jeruji besi. Ia ditangkap di sebuah ruko di Jalan Tekam, Pontianak Timur.
Selanjutnya, bergeser ke Polsek Sungai Raya. Rabu, 2 Januari 2019, sekitar pukul 11.30 Wib, anggota Reskrim juga menangkap seorang pencuri aki solar cell seharga Rp3 juta di lokasi proyek PT Djarum, Desa Teluk Mulus, Sungai Raya, Kubu Raya.
Pelaku tersebut bernama Rudi Irawan alias Wawan. Ia tergolong pelaku lencurian dengan pemberatan atau curat. Sebab, saat beraksi, pria 42 tahun itu nekat menjebol box tempat penyimpanan aki tersebut.
Selang tiga hari usai menangkap Wawan, tepatnya Jumat, 4 Januari kemarin, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya kembali meringkus dua orang komplotan pencuri kabel tembaga milik Telkom.
Kedua pelaku masing-masing bernama Devi Akbar, 36 dan Ade Jaka Pratama, 19, warga Pontianak Tenggara. Mereka nekat beraksi sekitar pukul 15.00 Wib, Jumat kemarin.
Tak tangung-tangung, Devi dan Ade berhasil menggondol kabel tembaga sepanjang 150 meter yang terbentang di daerah asrama TNI Gatot Sungai Raya.
Total kerugian yang dialami Telkom akibat perbuatan dua pemuda itu mencapai Rp45 juta. Namun, hanya berselang dua jam lebih usai beraksi, Devi dan Ade berhasil diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Sungai Raya di sebuah rumah tak jauh dari asrama Gatot.
Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wib, giliran Polsek Pontianak Selatan yang menangkap seorang pelaku pencuri kabel listrik bernama Afrizal Gintang.
Pria 44 tahun itu, diringkus di daerah Jalan Parit H Husin, Pontianak Tenggara. Afrizal mencuri kabel listrik dalam ruko, yang barada di samping kantor Mandiri Prioritas, Jalan Ahmad Yani 1, Pontianak Selatan.
Ruko tersebut merupakan milik Lustiarif, warga Gajah Mada, Pontianak Selatan. Perbuatan pencurian yang dilakukan oleh pria parubaya tersebut membuat korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.
Atas kejadian itu, sang pemilik ruko membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan. Anggota Reskrim tak butuh waktu lama mengungkap si pencuri kabel itu.
Hanya hitungan jam dari awal laporan korban, Afrizal berhasil ditangkap. Berikut barang buktinya juga berhasil disita.
Selain kasus-kasus pencurian di atas, kejadian yang cukup menghebohkan diawal tahun pekan ini adalah hoaks kebakaran di Rasau Jaya.
Dan terakhir, Jumat kemarin, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak juga menangkap seorang pelaku cabul anak di bawah umur, bernama Kahiril Anwar.
Dari catatan yang dihimpun Rakyat Kalbar dalam sepekan ini, terkait dengan kasus kriminalitas yang ditangani jajaran Reskrim Polrersta Pontianak dan Polsek jajaran tersebut, bisa disimpulkan perkara pencurian memang masih menonjol.
Baru-baru ini, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, untuk menekan kasus kriminalitas di tahun 2019 ini, ada tiga peran kepolisian yang akan dimaksimalkan.
“Kedepan, optimalisasi kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Ketiga ini akan kami optimalkan,” katanya.
Kegiatan preemtif, kata dia, akan mengutamakan memperkuat fungsi Binmas dan Intelijen. “Kita ketahui, di tahun 2018 kemarin, kasus kriminalitas paling tinggi adalah kasus pencurian biasa di rumah-rumah warga,” katanya.
Karena itu, untuk menekan perkara tersebut sepuaya tidak kembali marak di tahun ini, maka kegiatan patroli oleh Unit Sabhara akan dilakukan dengan intens.
“Kemudian sosialisasi kepada masyarakat perlu juga dioptimalkan. Supaya masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini tim reaksi cepat dari Unit Shabara, sudah diaktifkan kembali. “Ketika ada gangguan kamtibmas di masyarakat, tim reaksi cepat ini akan langsung ke lokasi yang membutuhkan kepolisian,” ucapnya.
Dari catatannya, diawal tahun ini kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Pontianak masih belum terlihat menonjol. “Hingga saat ini belum ada kejadian menonjol, menurut laporan yang kami terima dari Polsek jajaran dan bagian operasional,” pungkasnya.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Ocsya Ade CP