eQuator.co.id – Anggota DPRD Kota Pontianak, Hendri Mahyudin alias Candi yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pontianak memprotes partainya sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, dia menilai pemecatan terhadap dirinya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah cacat hukum. Selain itu, Candi juga mensomasi pimpinan DPRD Kota Pontianak. Dia meminta pimpinan DPRD menolak Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Permaslahan Hendri Mahyudin, dia sampai hari ini sebagai anggota DPRD Kota Pontianak merasa keberatan terhadap akan dilakukan PAW di DPRD Kota Pontianak,” kata Maskun Sopian, SH didampingi Deddy Suprianto, SH selaku kuasa hukum Hendri Mahyudin, Jumat (15/7).
Candi dipecat sesuai dengan surat keputusan nomor: 0389/DPC-03/V/A1/IV/2016 tanggal 31 Maret 2016, diterbitkan DPC PKB Kota Pontianak. Namun pemecatan itu dianggap cacat hukum.
“Karena tidak berdasarkan ketentuan dan tidak sesuai dengan prosedur, terlebih lagi diketahui alasan-alasan pemecatan menggunakan ketentuan hukum yang salah dan keliru,” ungkap Maskun Sopian.
Dalam surat Nomor: 13421/DPP-03/VI/B.1/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 disebutkan, salah satu alasan kliennya disetujui untuk dipecat, karena telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak melalui putusan nomor 18/Pen.Pid/2016/PTPTK. Namun itu dianggap dasar hukum yang keliru dan sesat.
“Karena klien kami tidak pernah diputus dengan keputusan sebagaimana dimaksud, sehingga surat tersebut cacat hukum,” katanya.
Melalui kuasa hukumnya, Candi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pontianak. Sebagaimana telah diregister pada kepaniteraan Perdata dengan perkara Nomor 57/Pdt.G/2016/PN.PTK tanggal 30 Mei 2016. “Selain itu kami juga telah mengirimkan surat perihal permohonan penudaan pergantian antar waktu,” ungkap Maskun Sopian.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Alpian Aminardi menegaskan, tidak ada cacat hukum dalam pemecatan serta proses PAW Hendry Mahyudin. PKB tidak sembarangan melakukan PAW terhadap kadernya. Semuanya melalui mekanisme dan aturan.
Sebelum PAW, PKB telah melewati prrosedur, mulai dari PAC. Semua kepengurusan PKB dari bawah mengajukan ke masing-masing PAC. Kemudian PAC melakukan rapat pleno. Melalui DPW hasilnya diteruskan ke DPP PKB.
“Masalah disetujui tidaknya kan dipelajari DPP. Ternyata setelah dipelajari DPP, dikeluarkanlah surat pemberhentian, karena sudah inkrah vonis dua tahun,” ungkap Alpian.
Keluarnya putusan, secara tata tertib DPRD, jika tiga bulan berturut-turut tidak hadir atau absen, maka berhak untuk diganti. “Selain itu dalam aturan ADRT, Candi juga melanggar aturan pencemaran nama baik partai dengan melakukan tindak pidana,” tegas Alpian.
Bahkan PKB tidak langsung melakukan pemberhentian, melainkan menyerahkan surat DPP tersebut ke DPRD, KPU hingga gubernur. Semua melalui tahapan dan pengoreksian dulu.
“Jadi proses PAW tidak sembarangan. Kita sudah melakukan prosedur yang benar, tidak main pecat orang. Ada aturan partai yang harus kita lewati,” jelas Alpian.
Apabila kuasa hukum Candi tak terima dengan PAW ini, Alpian tidak mempermasalahkannya. Dia mempersilakan Candi untuk melakukan upaya hukum. Bahkan DPC PKB siap memberikan keterangan dasar hukum hingga Candi di PAW.
“Kita tak sembarangan memecat. Karena PKB bukan Alpian yang punya,” tegasnya.
Alpian juga membantah pernyataan kuasa hukum Candi yang mengatakan, kliennya terjerat hukum ketika belum bergabung di PKB. Dia mengatakan, saat dilaporkan, Candi sudah di PKB.
“Jika di luar PKB, selagi tak di DPRD, saya tak akan mencampuri urusan ini. Karena ini mencemarkan nama baik PKB, makanya kita melakukan tindakan sesuai ADRT partai,” ujar Alpian.
Selaku Ketua DPC PKB Pontianak, Alpian mohon maaf kepada pendukung Candi dan keluarga besarnya. “Bukan niat untuk menzolimi. Inilah prosedur dari aturan dan ADRT partai,” jelasnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono