Candi Divonis Setahun Pengacara Bersyukur Jaksanya ‘Kabur’

DIVONIS. Terdakwa Hendry Mahyudin alias Candi anggota DPRD Kota Pontianak dari PKB saat divonis Ketua Majelis Hakim, Kusno SH selama satu tahun penjara. ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Hendry Mahyudin alias Candi akhirnya hanya divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pontianak, Selasa (10/11). Anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu didakwa atas kasus pemalsuan sertifikat tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih Jalan A Yani I, Pontianak Tenggara.

Meskipun Polda Kalbar menjerat Candi dengan pasal berlapis, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menghapus dua pasal dan hanya menjerat Candi dengan pasal 480 KUHP atau hanya dianggap penadah sertifikat gelap (hasil kejahatan). “Dengan mengadili dan menyatakan bahwa Hendry Mahyudin alias Candi terbukti secara sah bersalah melakukan pidana. Hendry Mahyudin alias Candi diberikan hukuman pidana penjara satu tahun,” tegas Kusno SH, Ketua Majelis Hakim sidang Candi sekitar pukul 16.45, kemarin.

Kusno didampingi dua hakim anggota, Sutarmo SH dan Syofia Marlianti SH. Tidak mengeluarkan perintah atau putusan penahanan terhadap Candi. Melainkan meberikan Candi maupun Jaksa Mulyasi waktu selama satu minggu kedepan, memikirkan vonis yang sudah diputuskan PN Pontianak. “Kita berikan waktu tujuh hari kedepan, apakah menerima putusan ini atau tidak. Jika tidak menerima, silakan ajukan banding,” tegas Kusno.

Candi yang mendengarkan vonis hakim hanya mengangguk-aggukkan kepalanya. Dia terlihat bersemangat dan hendak langsung menyalami Ketua Majelis Hakim, seolah sidang sudah berakhir. Namun Kusno selaku Ketua Majelis Hakim tidak mau menerima salaman tagan Candi. “Sabar dulu, ini belum selesai. Kamu duduk dulu,” kata Kusno.

Mendengar apa yang diperintahkan hakim, Candi mengenakan kemeja abu-abu itu duduk kembali di kursi pesakitan. Hakim Kusno sedikit berang atas sidang perkara pemalsuan sertifikat tanah SLB Dharma Asih ini. Dia menegaskan, dalam persidangan, meminta JPU Mulyadi menanyakan kepada penyidik (Polda Kalbar) terkait perkara Gusti Rudi yang menjual tanah SLB kepada Candi. “Mestinya Gusti Rudi dulu yang disidangkan. Baru ini (Candi), karena ini cuma penadah. Penegak hukum (jaksa dan polisi) jangan memberikan contoh yang tidak baik. Ditanyakan itu ke penyidik. Jangan hanya yang membeli. Yang menjual sertifikat itu yang harus diprioritaskan,” tegas Kusno kepada Mulyadi selaku JPU.

Penasehat hukum Candi, Rafael SH sangat puas dan berseyukur atas putusan hakim terhadap kliennya. “Kalau saya puas. Klien kami selamat dari tahanan, sehingga tidak harus masuk sel. Karena tidak ada putusan yang menyatakan bahwa klien kami harus masuk (sel). Walaupun sebenarnya klien kami ini harusnya bebas. Bahkan jika kami banding pun pasti menang,” ujar Rafael.

“Karena tidak ada bunyi putusan memaksa masuk (dijeruji). Sehingga dalam hal ini jaksa harus bersabar,” imbuh Rafael.

Rafael juga menyatakan apa yang menimpa kliennya tersebut merupakan pelajaran untuk anggota DPRD lainnya. “Pengalaman yang didapatkan klien kami. Merupakan pelajaran untuk anggota DPRD yang lain, jangan membeli barang murah namun milik orang lain,” ujarnya.

Penasihat hukum Candi lainnya, Hendri SH mengaku akan memikirkan apakah akan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari ke depan. “Kita akan pikir-pikir. Masih ada batas waktu tujuh hari, untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut,” kata Hendri usai persidangan.

“Setelah kami piker-pikir, kami akan sampaikan kepada klien kami (Candi). Selanjutnya kita kembalikan kepada klien untuk banding atau tidaknya,” sambung Hendri.

Hendri sangat setuju atas pernyataan hakim Kusno. Ada ketimpangan dalam proses hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap kliennya. “Ketua majelis tadi semacam memberikan wasiat (teguran untuk penegak hukum) dalam perakara klien kami. Karena majelis merasa ada ketimpangan. Dan memang terlihat proses hukum ini jumping. Sehingga majelis minta hadirkan penjual tanah SLB tersebut,” ungkap Hendry.

Sementara JPU Mulyadi ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait putusan ini, dia buru-buru kabur meninggalkan PN Kota Pontianak. Dia menghindar dan meninggalkan wartawan yang hendak mengkonfirmasinya. “ Sudah lah. Sudah putus. Sudah selesai,” ujar Mulyadi.

Sementara hakim anggota Sutarmo membenarkan amar putusan tidak ada perintah penahanan terhadap Candi. “Tetapi, kalau dia (Candi) terima putusan dan ingkrah, dia wajib langsung jalani putusan penahanan di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Karena masih banyak (masa penahanan) yang harus ia jalani. Dan itu eksekutor nya adalah jaksa. Jadi bukan pengadilan yang memasukan Candi ke LP melainkan jaksa selaku eksekutor,” tegas Sutarmo.

“Jika Candi mau banding, silakan saja. Itu hak dari terdakwa yang divonis hakim. Nanti selanjutnya proses bandingnya akan diproses di Pengadilan Tinggi,” sambung Sutarmo.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.