Camat Sanggau Ledo Lapor Polisi

Mansur CS Bukan Korban Kebakaran

CAMAT. Ali Akbar. KURNADI

eQuator.co.idBengkayang-RK. Camat Sanggau Ledo, Ali Akbar buka suara, menyikapi pedagang yang mengaku sebagai korban kebakaran Pasar Sanggau Ledo. Dia mengklarifikasi laporan para pedagang itu kepada Komisi A DPRD Bengkayang.

“Mereka itu bukan korban kebakaran Pasar Sanggau Ledo,” tegas Ali kepada Rakyat Kalbar, Selasa (7/3).

Pedagang yang mengadu kepada Komisi A itu bernama Mansur, Darmadi, Erwin dan Dian Riyanti. Mereka menulis surat tertanggal 9 Januari 2017 yang ditujukan kepada Komisi A DPRD Bengkayang, perihal keberatan dilakukannya pembongkaran Ruko sementara yang mereka tempati. Mereka juga meminta segera menempati Ruko yang dibangun di eks Pasar Sanggau Ledo yang terbakar tahun 1990 silam. Oleh Komisi A, laporan mereka disikapi dengan melakukan kunjungan kerja di lokasi kebakaran yang kini sudah dibangun Ruko dan lokasi Mansur beserta rekannya berjualan.

Dalam surat yang disampaikan kepada Komisi A, mereka menyampaikan keberatan atas pengguna tanah Pemkab Bengkayang di Desa Lembang, Sanggau Ledo yang akan diambilalih Camat Ali Akbar. Artinya, dalam waktu dekat, bangunan toko yang mereka tempati segera dibongkar.

“Saya selaku Camat Sanggau Ledo dan atas nama dan perwakilan Pemkab Bengkayang sudah melakukan prosedure yang baik. Meminta keempat warga kita, yaitu Mansur, Darmadi, Erwin Saputra dan Dian Riyanti segera mengosongkan rumah milik Pemkab Bengkayang. Karena akan dipergunakan untuk kepentingan Pemkab dan rumah itu adalah aset daerah,” tegas Ali.

Sebelumnya, secara tertulis Ali telah mengirim surat tertanggal 28 Februari 2017, Nomor: 600/79/EKBANG perihal Pengosongan Tanah Pemkab Bengkayang. Bahkan dia sudaj lima kali menyurati pedagang itu agar segera mengosongkan bangunan di tanah aset Pemkab Bengkayang. Dasarnya, tanah aset Pemkab dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 tanggal 12 November 1992. Kemudian adanya surat pernyataan dari Mansur, Erwin Saputra, Dian Riyanti dan Darmadi. Dasar lainnya, Surat Camat Sanggau Ledo Nomor: 600/244/Ekbang Tanggal 03 Oktober 2016 tentang Pengosongan Tanah Pemkab, surat Camat Sanggau Ledo Nomor: 600/332/Ekbang tanggal 22 November 2016 tentang Pengosongan Tanah Pemkab dan surat Camat Sanggau Ledo Nomor: 600/003/Ekbang tanggal 10 Januari 2017 berupa undangan dalam rangka rapat tentang Pengosongan Tanah Pemkab. Dasar berikutnya, surat Camat Sanggau Ledo Nomor: 600/09/Ekbang tanggal 12 Januari 2017 tentang Peringatan Terakhir Pengosongan Tanah Pemkab. “Namun semua itu tetap tidak diindahkan oleh keempat warga kita,” kesal Ali.

Kemudian Ali kembali mengirimkan surat Nomor: 600/79/Ekbang tanggal 28 Februari 2017 tentang Pengosongan Tanah Pemkab dengan dasar surat-surat sebelumnya. Mengingat, menimbang dan memperhatikan akan digunakannya lokasi tersebut, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda niat mereka untuk membongkar. “Maka kami kembali instruksikan toleransi batas terakhir selama 3 x 24 jam, terhitung 1 Maret 2017 hingga 3 Maret 2017 agar dibongkar dan dikosongkan,” tegas Ali.

Mansur dan ketiga pedagang lainnya sudah menempati tanah Pemkab Bengkayang kurang lebih 15 tahun. Maka dipandang perlu, Pemkab Bengkayang menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan umum.

“Selaku Camat Sanggau Ledo, saya tegaskan, Mansur CS bukanlah korban bencana kebakaran Pasar Sanggau Ledo yang terjadi pada tahun 1990. Dia juga bukan orang yang pertama menempati bangunan tersebut, karena telah terjadi transaksi jual-beli bangunan di atas tanah Pemkab Bengkayang tanpa sepengetahuan Pemkab Bengkayang,” jelas Ali.

Selain itu Pemkab Bengkayang tidak pernah memberikan janji untuk menempati Ruko yang dibangun di lokasi eks kebakaran. Mereka yang diberikan kesempatan untuk menempati Ruko adalah korban kebakaran tahun 1990, serta tidak pernah melakukan transaksi jual-beli bangunan di atas tanah Pemkab Bengkayang. Terkait tudingan pada Point B surat aduan kepada Komisi A DPRD Bengkayang, Camat Sanggau Ledo dituding mendapat satu unit Ruko. Sebagai tindaklanjut surat yang dikirim kepada Komisi A, Ali telah membuat laporan polisi dengan kasus pencemaran nama Baik.

“Jika Mansur CS masih terus tidak mengindahkan surat imbauan dan perintah pembongkaran, maka kita akan proses hukum. Apalagi ada upaya pencemaran nama baik saya selaku Camat,” ungkap Ali. (kur)