eQuator.co.id – Pontianak-RK. Meskipun mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak, namun Calista alias Ahung tak menyesal. Padahal wanita 36 tahun itu sudah beberapa kali berupaya menghabisi nyawa suaminya, Mardiyanto.
Wartawan Rakyat Kalbar berupaya mewawancarai Calista alias Ahung di tahanan. Namun wanita yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan dan menganiaya suaminya dengan cara diracun, dipukul menggunakan benda tumpul dan tajam itu menghindar.
“Tak mau diwawacara, dia merasa tak bersalah,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (19/10).
Diceritakan Kompol Andi Yul, jangankan untuk bertemu dengan wartawan, ditanya penyidik saja, Calista tetap pada pendiriannya. Dia mengaku tak bersalah dan tak mengakui perbuatannya. “Dia tak mengakui, jadi merasa tak bersalah. Padahal hasil visum sangat jelas. Unsur KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukannya sudah terpenuhi (terbukti),” tegas Kompol Andi Yul.
Usai ditangkap, Sabtu (15/10) lalu oleh tim Jatanras, Calista langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan. “Masih kita tahan dan kita proses,” ungkap Andi Yul.
Berdasarkan BAP penyidik terhadap Mardiyanto, suami Calista, kata Andi Yul, keributan kerap terjadi pada pasangan ini. Mardiyanto selaku suami, mencurigai gerak-gerik istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain. “Jadi saat kejadian itu, suaminya memegang handphone istrinya dan melihat ada foto istrinya bersama pria lain. Ditanya-ditanya, istrinya marah dan melakukan penganiayaan,” jelas Andi Yul.
Tak hanya di handphone, Mardiyanto juga menemukan foto Calista bersama pria lain di jejaring sosial Facebook. “Begitulah KDRT itu terjadi. Marydiyanto yang menjadi korban, melaporkan kepada kita,” papar Andi Yul seraya mengatakan KDRT yang dilakukan Calista menggunakan teko (wadah air minum) dan samurai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pelaku Calista terancam lima tahun penjara. (zrn)