eQuator.co.id – Pontianak-RK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib untuk diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sebagai bahan informasi agar lebih tertib administrasi LHKPN juga harus dipersiapkan bagi calon anggota DPRD Provinsi Kalbar yang baru nantinya apabila terpilih pada 17 April 2019.
“Terlebih jika ini tidak dipenuhi sekalipun lolos dengan perolehan suara dalam pemilihan nanti, calon anggota DPRD tersebut tidak bisa dilantik,” ujar anggota DPRD Provinsi Kalbar, Maryono di Gedung Parlemen Kalbar, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, DPRD Provinsi Kalbar sebagai penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-undang. Ironisnya dari seluruh anggota dewan yang terhormat hanya beberapa wakil rakyat saja yang tertib administrasi LHKPN.
Apalagi sebagian besar kesibukan sebagai wakil rakyat yang menjadi alasan, sehingga belum menyerahkan LHKPN. Ditambah dengan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sistem penyusunan yang sulit, sehingga masih banyak yang belum menyerahkan LHKPN.
“Tetapi dengan adanya panduan-panduan, saya pikir tidak akan menyulitkan lagi,” terangnya.
Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu ini menambahkan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait penyampaian LHKPN. Karena hal ini mempertegas posisi legislator sebagai penyelenggara negara. Asalkan data yang disampaikan itu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Harta yang dimiliki dan dilaporkan itu tentunya harus data riil. Untuk kepentingan kawan-kawan semua,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Maryono menyebut ini sebagai pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar tertib administrasi serta dapat menjadi contoh bagi masyarakat. “Wakil rakyat harus memberikan contoh dalam mematuhi aturan,” harapnya. (agn)