eQuator.co.id – Singkawang-RK. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Singkawang telah menetapkan nomor urut peserta Pilkada. Semua disahkan melalui rapat pleno setelah pengundian dilaksanakan kemarin (25/10) di Hotel Dangau Singkawang.
“Untuk pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, Tjhai Nyit Kim-Suryadi (MAS) mendapat nomor urut 1,” ujar Ketua KPU Singkawang, Ramdan.
Pasangan Tjhai Chui Mie-Irwan (CHAIR) nomor urut 2, Abdul Muthalib-Muhammadin (AMIN) nomor urut 3, dan Andi Syarif-Nurmansyah (An-Nur) nomor urut 4. “Nomor urut ini nantinya akan digunakan dalam surat suara dan semua kepentingan yang berhubungan dengan kampanye,” tukasnya.
Ramdan memaparkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. “Sebelum tanggal 28 Oktober, para kandidat harus sudah mendapatkan salinan keputusan terkait dengan jadwal kampanye,” terang mantan praktisi media ini.
Imbuh dia,”Saya juga mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada kami”.
Bila tidak patuh dalam penyampaian LADK ini yang batas akhirnya tanggal 27 Oktober 2016 pukul 18.00, bisa berdampak pada pembatalan pasangan calon. “Tolong ini menjadi perhatian bagi semua kandidat,” tegas Ramdan.
Ia juga meminta calon yang berasal dari kalangan PNS atau Legislatif segera menyampaikan surat pengunduran diri (B-3) dari instansi yang bersangkutan (tanda terima) kepada KPU Singkawang. “Penyampaian surat ini terhitung lima hari (29/10) setelah penetapan calon (24/10),” pintanya.
Bagi Abdul Muthalib, yang merupakan petahana wakil wali kota, nomor urut 3 merupakan angka keberuntungan bagi dia dan pasangannya. “Secara perolehan kursi (partai pengusung di Dewan) saja 33,33 persen. Dan sekarang mendapat nomor urut 3. Kalau diartikan dalam bahasa Tionghoa, 3 itu hidup,” ujarnya.
Calon Wali Kota lainnya, Andi Syarif, mengatakan bahwa ini semua rencana dari Allah SWT. “Saat nyalon Wakil Wali Kota, saya mencabut dapat nomor empat. Dan saya mencabut dapat nomor empat, dan ternyata saat ini saat maju Wali Kota Singkawang dapat nomor empat,” terangnya.
Menurut Tjhai Cui Mie, calon nomor urut 2, ini merupakan awal yang baik. “Setelah mendengar hasil pleno ini, untuk langkah selanjutnya adalah berjuang, berjuang, berjuang dan berdoa,” tegasnya.
Imbuh dia, “Pokoknya menang”.
Sementara, Tjhai Nyit Khim bersyukur dengan nomor urut 1 yang diperoleh pihaknya. “Kita tetap berdoa kepada Tuhan, dan yakin menang,” ujarnya.
Di sisi lain, KPUD Kalbar mengeluarkan aturan terkait iklan kampanye pada Pilkada 2017 di media yang diatur penanyangannya dari 29 Januari hingga 11 Febuari 2017.
“Iklan bisa dipasang di media cetak dan eletronik maupun online,” ungkap Komisioner KPUD Kalbar, Misrawi.
Terkait desain materi dibiayai oleh pasangan calon, biaya pemasangan iklan menjadi kewenangan KPU dengan menggunakan anggaran APBD. “Kampanye itu tidak hanya iklan tetapi ada kegiatan kampanye yang harus dimanfaatkan oeh pasangan calon. Seperti kegiatan kampanye berbentuk tatap muka, kegiatan rapat umum, dan lain sebagainya,” terang dia.
Materi iklan kampanye pun dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden. Pun harus menyesuaikan ketentuan perundang-undangan serta etika periklanan.
Untuk masa kampanye pasangan calon adalah dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 12-14 Februari 2017.
“Kita harap media massa, baik cetak, elektronik, dan online, dapat memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye yang wajib memenuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan,” papar Misrawi.
Media massa pun disarankan menyediakan rublik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye pasangan calon. Dengan catatan harus berlaku adil dan berimbang.
“Terkait iklan layanan masyarakat menjadi kewenangan media cetak atau media eletronik. Kita sarankan ada keterlibatan media bersama KPU mengsusksekan pelaksanakan Pilkada,” pintanya.
Khusus pemilihan calon tunggal di Pilkada Landak, ada tata cara mencoblos yang berbeda. “Kalau 2015 pemungutan suaranya setuju dan tidak setuju, 2017 ini berisi dua kolom terdiri kolom pertama adanya gambar pasangan calon dan satu kolomnya kolom kosong. Jadi tidak ada istilah kotak kosong,” beber Misrawi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, MS Budi mengatakan, pada prinsipnya proses demokrasi politik dalam Pilkada harus berjalan aman dan dapat menjangkau semua pihak. “Pedoman penyiaran siaran sudah ditetapkan sudah mampu menjangkau semua model pemberitaan untuk keseimbangan informasi kepada publik,” terangnya.
Ia menjelaskan, KPID Kalbar menyesuaikan aturan yang dikeluarkan KPU dan Panwas terkait iklan layanan masyarakat, kampanye maupun program spesifik. “Sudah diatur untuk lembaga penyiaran publik,” ujarnya.
Imbuh Budi, “Yang terpenting bagaimana agar informasinya layak dan benar dalam konteks apapun untuk membangun potensi di masyarakat. Dan membangun pendidikan politik yang baik”.
Laporan: Isfiansyah dan Suhendra
Editor: Mohamad iQbaL