eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Pemerintah akan mengembangkan pusat logistik berikat (PLB) e-commerce distribution center. Pengembangan PLB tersebut bertujuan membendung sekaligus mengawasi produk-produk impor yang diperjualbelikan melalui e-commerce.
“Dalam perkembangan e-commerce, ada peluang sekaligus ancaman. Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu hubungan atau sentra logistiknya di luar negeri. Padahal, konsumennya lebih banyak di Indonesia,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di gedung Kemenkeu kemarin (4/4). Di dalam negeri, jumlah produsen e-commerce masih terbatas. Karena itu, mereka bakal difasilitasi melalui PLB.
Heru memaparkan, lewat PLB, pihaknya memberikan ruang bagi industri domestik untuk berkembang. Para pengusaha e-commerce bisa menjual barang-barang dagangannya yang diimpor dari luar negeri kepada konsumen domestik.
Heru memahami ada kekhawatiran bahwa PLB mempersulit industri dalam negeri. Hal itu sudah dipertimbangkan. Dia menjelaskan, agar serbuan barang-barang impor tidak terlalu masif, pemerintah kembali memberlakukan bea masuk bagi barang-barang e-commerce yang dijual kepada konsumen lokal di PLB tersebut.
“Kami antisipasi dengan bentuk regulasi. Barang dari PLB e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal tidak bisa menikmati de minimis. Itulah threshold di mana dia bisa memanfaatkan pembebasan yang masih 100 (USD),” ujarnya.
Dia menegaskan, bea masuk tersebut tidak berlaku bagi barang yang diimpor dengan harga melebihi USD 100. Namun, hal itu hanya diterapkan pada barang non e-commerce. “Tapi, kalau yang dari e-commerce tidak boleh menikmati pembebasan itu,” tuturnya. Harapannya, pelaku industri e-commerce masih bisa menikmati kelancaran pemasukan dan pengeluaran. “Tetapi, dia juga tidak mengganggu industri luar negeri karena fiskalnya kami proteksi,” tandasnya. (Jawa Pos/JPG)