Cabuli Anak Kepergok Istri

Doyan Nonton Bokep dari Negeri Asal Miyabi

MENUNDUK MALU. Tersangka Acen, pencabul anaknya sendiri yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/12). Ocsya Ade CP-Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Jargon internet sehat dan aman (INSAN) yang pernah didengungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa jadi hanya sebatas lips service. Buktinya, konten pornografi masih bisa diakses melalui handphone.

Efeknya parah luar biasa. Mahkota bocah 12 tahun, sebut saja Bunga, direnggut ayah kandungnya, Bong Chen Kun alias Acen, yang doyan nonton video bokep dari negeri tempat Miyabi berasal.

“Sebelum main, nonton video bokep Jepang,” ungkap Acen di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/12).

Pria berusia 47 tahun ini sudah mengenakan seragam tahanan berwarna biru. Ia mengakui perbuatannya. Bunga disetubuhi tiga kali kurun Agustus hingga Desember.

Acen mengakui, nafsunya menggelegak usai menonton rekaman gambar hidup bersuara ah uh ah uh itu. Aksi bejatnya berawal dari meraba-raba tubuh anak pertamanya tersebut. Apalah daya Bunga yang masih duduk di bangku SMP, persetubuhan yang dipaksakan pun terjadi.

“Istri ada. Saya lakukan malam, saat istri dan anak-anak lainnya tidur,” beber pria beranak lima ini.

Agustus bukan akhir peristiwa kelam yang dialami Bunga. November, kejadian itu terulang. Hingga akhirnya kelakuan bejat itu kepergok pada Sabtu (3/12) malam.

“Ketahuan istri. Istri terbangun saat saya menyetubuhi anak saya,” tutur Acen.

Sang Istri pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Pontianak. Acen ditangkap Tim Jatanras, Senin (5/12).

“Persetubuhan terhadap anak kandung ini dilakukan disaat istrinya sedang hamil,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.

Imbuh dia, “Tiga kali disetubuhi, terakhir ketahuan istri. Istrinya melaporkan kepada kita atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu”.

Sepertinya, Acen bakal menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Ia dijerat pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun. Namun karena pelaku orangtua korban, ditambah sepertiga hukumannya. Sehingga Acen diancam maksimal 20 tahun penjara,” tegas Andi Yul.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL