eQuator.co.id – SUKADANA–RK. Salah satu caleg dari Partai Golkar, Hasan melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sutera ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. Dia menduga formulir C1 dibuang ke lorong Kantor Desa Sutera, yang digunakan sebagai Ruang Sekretariat PPS.
Hasan mengatakan, penemuan C1 ini menunjukan adanya kecurangan yang dilakukan pihak tertentu. Sehingga merugikan para caleg yang berkompetisi pada Pemilu 2019. “Ditemukan barang bukti berupa C1 yang seharusnya di dalam kotak suara, bersegel, steril, ternyata dikeluarkan dari kotak suara dan dibuang. Indikasinya barang ini dibuang untuk ditukar, tapi tergesa –gesa. Kemudian dimasukan lagi ke kotak suara yang sudah diperbaiki, disegel, seolah-olah penghitungan di pleno barang ini steril,” terang Hasan saat diwawancarai wartawan di Kantor Bawaslu Kayong Utara, Minggu (28/4).
Menurut Hasan, dugaan kecurangan ini diperkuat dengan beberapa barang bukti yang ia dapatkan. Selain C1, Hasan mengaku mendapatkan fotocopian C1 dan berita acara. Beberapa barang bukti C1, dan berkas negara lainnya, saat ini sudah diserahkan kepada Bawaslu Kayong Utara untuk didalami. “Bahkan C1 yang bertanda tangan asli KPPS. Ada lagi C1 fotocopy, diduga fotocopy diprinter karena putus. Kalau fotocopy profesioanal pasti semuanya masuk, karena difotocopy tergesa –gesa terus diprinter putus. Semua barang bukti berupa amplop, form C1, berita acara, semuanya sudah kita laporkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Kusdianto yang merupakan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pertama kali menemukan berkas C1 di dekat Kantor Desa Sutera. Dia mengatakan, berkas tersebut ditemukannya sudah berseraakan di lorong dekat Kantor Desa Sutera. “Ditemukan di sebelah penyimpanan kotak suara. Di sebelahnya gedung penyimpanan kotak suara, ditemukan (form C1, red) di gedung sebelahnya. Saya terus bawa ke kantor Pangkalan Buton, tempat C1 Plano disidangkan. Saya serahkan ke pak Hasan, kata pak Hasan itu sudah melanggar aturan,” tutur Kusdianto
Terkait temuan salinan C1 yang ditemukan saksi dari PPP, Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen mengakui temuan tersebut, bahwa temuan yang diduga C1 tersebut sudah disampaikan ke pihaknya. Laporan ini diakui Khosen berkaitan salinan C1 yang diduga sengaja dibuang oleh pihak tertentu. Namun, laporan ini menurutnya masih sebatas laporan, sehingga masih perlu di dalami kebenarannya. “Terkait laporan adanya indikasi salinan C1 yang berserakan memang benar, tapi ini laporan ya bukan temuan. Ini dilaporkan oleh beberapa orang, ada 1 pelapor, dan 3 saksi,” terang Khosen, Minggu (28/4).
Khosen menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan pihak pelapor dan terlapor. Sedangkan sanksi dan tindak lanjut dari permasalahan ini, Bawaslu akan melihat kembali pelangaran ini berkaitan dengan administrasi atau pidana, sesuai aturan pemilu yang berlaku. “Kami akan bekerja ekstra. Insya Allah dalam waktu 2 hari kita sudah bisa menemukan titik terang terkait laporan ini,” ujarnya.
Minggu malam (28/4), Bawaslu menggelar pleno, kasus ini pelanggarannya apa. Kemudian, Senin (29/4), Bawaslu akan memanggil pelapor dan terlapor untuk melakukan klarifikasi. “ Kita akan lihat dulu, apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau pidana tentu ini akan mengarah pembahasan ke Gakkumdu. Kalaupun administrasi, kita akan melakukan sidang cepat di kecamatan,”jelasnya.
Atas laporan ini, Bawaslu meminta KPU Kayong Utara untuk menghentikan sementara penghitungan suara di Desa Sutera, sampai permasalahan ini selesai. Untuk desa yang tidak bermasalah, KPU tetap mempersilakan melanjutkan penghitungan. “Kami memang belum melakukan pengecekan ke lokasi, tapi kami (Bawaslu, red) meminta KPU untuk menghentikan rekapitulasi kecamatan yang ada desanya sedag dilaporkan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sutera, Andri Kurniawan memgklafirkasi terkait adanya tudingan oleh pihak terkait, yang mengatakan PPS Desa Sutera sengaja membuang dokumen –dokumen Pemilu 2019 ke sembarang tempat, hingga ke tempat sampah. Diakui Andri, beberapa dokumen pemilu tersebut disimpan di lantai, namun masih di area Sekretariat PPS Desa Sutera. “Berkas itu posisinya memang menumpuk di lantai, dia (dokumen) di lorong antara jalan mau ke kamar, tapi dekat pintu kamar. Kenapa berkas ini tidak dimasukan, karena berkas ini tidak di pakai, emang sengaja disimpan tapi tidak di buang,” terang Andri Kurniawan, Minggu (28/4).
Terkait adanya amplop yang masih bersegel diakuinya punya PPS, belum sempat dirapikan dengan alasan masih sibuk menangani sidang pleno yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Pangkalan Buton. Selain itu, Andri juga menjelaskan, bahwa beberapa dokumen atau berkas yang dibawa pihak pelapor ialah berkas yang tidak berhologram, yang memang bukan disimpan di dalam kotak suara. “Kalau (amplop, red) yang bersegel memang punya PPS, itu belum sempat dikemaskan karena waktunya kami tengah sidang pleno. Renacanaya memang mau dikemaskan pas selesai pleno, tapi berkas –berkas tersebut bukanlah berkas yang berhologram, karena yang berhologram itu dalam kotak, selain hologram tidak ada di dalam kotak, dan jelas –jelas amplop yang diambil ada tulisan di luar kotak, bukan di dalam kotak, “ jelasnya.
Begitu pula Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko saat menggelar konfersi pers di Kantor KPU kayong Utara, Minggu (28/4) malam mengatakan, tudingan tersebut tidaklah benar, sehingga perlu diluruskan. Tudingan kecurangan ini terjadi karena adanya dugaan pembuangan salinan C1 yang ditemukan di lorong gedung seketariat PPS Desa Sutera, yang mana temuan ini di laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. “Sesuai kejadian yang sudah diviralkan, bahwa adanya tudingan – tudingan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan proses pemilu ini, bahwa telah terjadi kecurangan, telah terjadi proses manipulasi, bahwa salinan C1 itu sudah diganti, C1 plano juga sudah dikeluarkan, sehingga mereka meminta proses itu dihentikan, dan endingnya adanya pemungutan ulang, maka kami akan menyampaikan klarifikasi kami, tidak benar ada kejadian manipulasi salinan C1 yang sudah diganti, atau C1 plano yang sudah dikeluarkan, dan tuduhan –tuduhan kecurangan lainnya,”terang Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko.
Dijelakannya lagi, salinan C1 yang ditemukan dilorong Seketariat PPS Desa Sutera ialah salinan C1 untuk saksi yang tidak sempat di ambil oleh para saksi partai politik, sehingga pihak PPS menyimpan berkas –berkas tersebut di lorong seketariat PPS. Kalaupun para saksi masih ingin mengambil salinan C1 tersebut maka saksi yang ditunjuk partai politik harus membawa mandat dari partai politik, sehingga tidak diberikan sembarangan ke pihak tertentu. “Salinan C1 yang memang diluar kotak, yang memang bukan untuk kepentingan rekap ditingkat kecamatan, yakni salinan C1 untuk PPS yang masih ada di dalam amplop bersegel, dan ada amplop –amplop yang tidak terpakai, yaitu dituding amplop yang dikeluarkan isinya,” katanya.
Kemudian ada C1 salinan untuk saksi yang tidak terberikan keseluruhan, karena memang pada hari H tidak datang. Sehingga oleh KPPS dihantar ke PPS untuk disimpan disitu, dan kalau ada saksi yang ingin mendapatkan salinan tersebut mesti meminta secara resmi dengan mandat partai ke PPS, sehingga barang itu disimpan di seketariat PPS Desa Sutera,” jelasnya lagi.
Beredarnya video caleg Hasan dari Partai Golkar yang sempat marah pada pleno di Desa Pangkalan Buton, sambil membawa dokumen – dokumen salinan C1 memang sempat mengatakan, bahwa dokumen – dokumen ini ditemukan di tempat sampah, dibantah oleh Ketua KPU Rudi Handoko. Menurutnya dokumen – dokumen tersebut tidak benar dibuang namun disimpan di Seketariat PPS di Desa Sutera. Ia pun tetap menghormati keputusan pihak yang melaporkan temuan ini ke Bawaslu, namun pihak KPU sendiri diakuinya sudah mempersiapkan bukti – bukti untuk menolak tuduhan tersebut. “Tidak benar adanya pembuangan atau menyepelekan dokumen –dokumen tersebut ke tempat sampah, seperti tuduhan mereka,” tegasnya.
Laporan: Kamiriluddin
Editor: Yuni Kurniyanto