eQuator.co.id – MEMPAWAH-RK. Membersihkan kebun dengan cara membakar dilakukan RA, warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh. Namun, bara api ternyata merembet membakar kebun nanas seluas 1 hektar milik tetangganya. Buruh lepas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Mempawah.
Personel Sat Reskrim Polres Mempawah mengamankan RA di rumahnya, Kamis (21/3) pukul 15.00 Wib. Dia diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Sebelumnya, dia berencana mengolah kebun untuk ditanami nanas. Sayangnya, rencana itu kandas karena tidak hanya kebunnya yang terbakar, api juga merembet ke lahan gambut lain disekitar kebunnya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno menegaskan, RA diamankan lantaran membakar lahan perkebunan hingga menjalar ke lahan tetangga. “Karena angin kencang, api menjalar ke lahan milik SM yang luasnya sekitar 1 hektar yang ada tanaman nanas. Sehingga SM mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ungkap AKP Sutrisno, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/3).
Sutrisno menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga sedang membuka lahan dengan cara membakar di sekitar lintasan jalan. “Anggota Sat Reskrim Polres Mempawah kemudian melakukan penangkapan terhadap RA tanpa perlawanan. Dia dibawa ke Polres Mempawah, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sutrisno menegaskan, RA melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 dan atau Pasal 99 Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau Pasal 107 jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 KUHP. “Ancaman hukumannya penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan ini menimbulkan efek jera kepada masyarakat dan perusahaan, karena membakar lahan dampaknya sangat luas, dan api sangat sulit dipadamkan,” pungkasnya.
Laporan: Ari Sandy
Editor: Yuni Kurniyanto