Buru Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden dan Polri

HINA POLRI. Screen shoot akun Facebook Davara Derry yang menghina institusi Polri. DOKUMEN RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polda Kalbar melakukan penyelidikan penghinaan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan institusi Polri yang dilakukan pemilik akun facebook Davara Derry. Polisi memburu pemilik akun tersebut.
Kapolda Brigjen Pol Musyafak melalui Kabid Humas Kombes Pol Suhadi SW memastikan bahwa kepolisian tidak pernah tinggal diam terhadap ujaran kebencian, penghinaan, hujatan yang ditulis atau diucapkan oleh seseorang kepada presiden di jejaring sosial. “Kita akan selidiki, kita usut. Karena ada pidana yang telah dilanggar di akun facebook tersebut,” kata Suhadi, Rabu (13/7).
Suhadi menegaskan, penghinaan terhadap presiden, sama saja menghina simbol negara. Sehingga ucapan kebencian berupa hinaan dan cacian yang dilakukan pemilik akun facebook dengan nama Davara Derry, itu sama juga telah menghina, menghujat, mencaci negara.

“Presiden dipilih oleh rakyat, jadi presiden itu simbol negara yang harus dihormati oleh seluruh warga. Termasuk warga negara asing,” tegas Suhadi.
Menurut Suhadi, siapa yang berani mengusik simbol negara, berarti yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum. “Mudah-mudahan pemilik akun itu dapat terungkap,” harapnya.
Lanjut Suhadi, siapapun yang membuat ujaran kebencian, tentu harus ditindak tegas. Karena perbuatan tersebut selain melakukan penghinaan terhadap kepala negara, juga telah melakukan penghinaan terhadap rakyat.
Atas kejadian ini, Suhadi mengimbau pengguna jejaring sosial di Kalbar, berhati-hati ketika memosting sesuatu. Apalagi sudah banyak kejadian pidana atas postingan yang dilontarkan ke jejaring sosial.

“Jika isinya penghinaan, ucapan kebencian atau yang berisikan kata-kata negatif, selain akan berhadapan dengan hukum, perbuatannya juga akan berdampak pada keluarganya,” imbau Suhadi.
Berhadapan dengan hukum, ditambahkan Suhadi, lantaran postingan status yang dibuat oleh akun facebook dengan nama Davara Derry telah melanggar hukum positif dan undang undang. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan Pidana, dalam KUHP khususnya perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Suhadi. (zrn)