Buron 14 Bulan, Napi Spesialis Curanmor Dibuat Pincang

PENYERAHAN. Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menyerahkan Adi Cristian yang berhasil ditangkap usai mencuri motor warga Tayan Hilir kepada Kepala Rutan Sanggau, Isnawan, Selasa (19/3)---Kiram Akbar

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Berakhir sudah pelarian Adi Cristian, narapidana Rutan Klas IIB Sanggau yang sempat kabur selama 14 bulan. Ia sebelumnya ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria lima istri ini berusaha kabur ketika ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di kedua kakinya.

“Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu warga bernama Rupinus warga Desa Jelawat, Kecamatan Tayan Hilir,” kata Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi dalam press release di halaman Mapolres Sanggau, Selasa (19/3).

Pada saat itu, lanjut Kapolres bercerita, motor korban sedang berada di kebun. Sehingga dengan mudah pelaku mencuri motor korban. “Pelakunya ini residivis yang pada tahun 2017 lalu lari dari Rutan Sanggau dan berhasil kita tangkap kembali,” terang Imam.

Pelaku, lanjut Kapolres, pada saat menjalani hukumannya di Rutan Sanggau, ada empat kasus yang menjeratnya. Kemudian pada tahun 2017 terpidana ini melarikan diri. “Korban bernama Pak Rupinus melapor ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Khususnya di lintas antara Tayan Hilir menuju Toba sampai ke Kecamatan Sandai,” terang Kapolres.

Di Kecamatan Sandai inilah, anggota Polres berhasil menemukan pelaku yang sedang berbelanja di warung. “Pada saat anggota menanyakan sepeda motor kepada pelaku, pelaku malah melarikan diri. Sehingga kita lakukan pengejaran dan berhasil kita lumpuhkan. Residivis inilah yang menjadi pelaku beberapa kasus curanmor di Sanggau,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Revo, STNK dan BKPB. Terhadap pelaku, lanjut Kapolres, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat tetap hati-hati. Karena kami tahu masyarakat Sanggau ini dari dulu memiliki budaya aman sehingga untuk penyimpanan motor misalnya tidak perlu pengamanan khusus. Sehingga seiring berjalannya waktu kejahatan bisa saja terjadi dan pelaku kebanyakan dari luar daerah sehingga harus kita waspadai,” ingatnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sanggau yang telah berhasil menangkap Adi Cristian yang juga adalah narapidana di Rutan yang dibinanya. Adi ini, lanjut Isnawan, lari dari Rutan Sanggau pada 16 November 2017. Meskipun sempat diburu oleh petugas Rutan, lanjut Isnawan, pelaku ini kembali berhasil melarikan diri.

“Kami berterimakasih kepada pak Kapolres karena telah banyak memberikan perhatiannya kepada Rutan Sanggau sehingga berhasil ditangkap kembali,” ujarnya.

Pelaku ini, tambah Isnawan, sudah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan dari 2 tahun lima bulan. “Jadi masih tersisa 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan dari masa hukuman. Dengan ditangkapnya dia ini, berarti dia akan menjalani lagi hukuman tambahan,” ungkap Isnawan.

Pelaku akan ditempatkan di ruangan isolasi di Rutan Klas IIB Sanggau. Hal itu dilakukam agar Adi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sekaligus sebagai hukuman karena kembali melakukan tindak pidana yang menyusahkan masyarakat.

Selain itu, Polres Sanggau juga mengungkap produksi rumahan minuman keras jenis arak tanpa izin yang terjadi di areal kebun karet belakang SMPK Dusun Kuala Dua, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka, DD, 27, warga Desa Kampuh Kecamatan Bonti.

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di areal kebun karet yang menjadi lokasi memproduksi minuman keras tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pelaku diancam pidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (KiA)