-ads-
Home Rakyat Kalbar Ketapang Bupati Sampaikan Jawaban Eksekutif

Bupati Sampaikan Jawaban Eksekutif

Pj Bupati Ketapang Kartius menyerahkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota DPRD Ketapang kepada Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus- Jaidi Chandra

eQuator – Ketapang-RK. Penjabat Bupati Ketapang Kartius menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan Raperda tentang APBD Ketapang tahun anggaran 2016.
Kartius memamparkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pendapatan daerah yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2016, belum mengakomodir pendapatan dana alokasi husus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016, mengacu pada tahun anggaran sebelumnya.
Tanggapan saran harapan yang disampaikan DPRD di bidang belanja pembiayaan yang tercantum dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2016,
Kartius menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 Tahun 2015, tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2016, bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
“Terhadap saran anggota DPRD agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah harus melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Memperhatikan realisasi tahun sebelumnya, target penerimaan daerah secara nominal dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan dan target tersebut teralisasi bahkan melebihi target yang ditetapkan.
Ia menuturkan, di bidang pelayanan umum, agar pemerintah daerah menganggarkan dana hibah secara profesional untuk seluruh organisasi kemasyarakatan, di sampaikan Pj Bupati bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian
hibah dan bantuan  sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai mana telah diubah dengan Permendgri nomo 39 tahun 2012.
“Sebelum pelaksanaan penganggaran  hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan mengajukan proposal permohonan hibah untuk diverifikasi oleh SKPD terkait dengan memperhatikan azas proporsional atau seimbang serta sesuai kemampuan keuangn daerah,” jelasnya.
Kartius mengungkapkan, terkait perjalanan dinas SKPD yang Pemkab Ketapang telah mengintruksikan kepada SKPD untuk membatasi perjalanan Dinas yang tidak penting.
“Saya setuju dengan itu jangan kepala dinas pergi ke Jakarta terus, coba ke kecamatan lihat sekolah, lihat pertanian perkebunan masyarakat,” katanya.
Terkait pengawasan Dana alokasi desa disampaikan Kartius bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dengan sumber pendanaan baik dari alokasi dan desa maupun dana desa yang ditunagkan  dalam anggaran pendapatan dan belanja desa Pemkab Ketapang melalui dinas terkait mengarahkan agar penggunaan mangacu pada rencana pembangunan  menengah
desa dan rencana kerja pemerintahan desa  yang telah ditetapkan desa dalam pelaksanaan
pembangunan di tingkat desa belum ditemukan adanya tumpang tindih anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari APBD.
Terhadap meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, nelayan pekebun, pedagang kali lima yang harus diikuti dengan peningkatan mutu pengetahuan keterampilan dan kemampuannya Pemkab kata Kartius. Melalui dinas terkait telah menyiapkan anggaran dalam upaya meningkatkan pengetahuan keterampilan dan kemampuan para petani, nelayan, pekebun,
pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil dan menengah. (Jay)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version