eQuator – SAMBAS. Bupati Sambas, dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH, Kamis (12/11) mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sambas masa bakti 2015-2020 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Pengesahan ini merujuk Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
“Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa,” papar Juliarti.
Keberadaan Karang Taruna, ungkap Bupati, guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa. Hal ini memungkinkan pelaksanaan fungsi sosial pemuda. Harapannya, mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungan desa. “Kepengurusan Karang Taruna yang dilantik diharapkan dapat menggali segala aspek yang menyangkut permasalahan kesejahteraan sosial di masing-masing wilayah, sesuai karakteristik yang ada,” pesannya.
Peran pemerintah, jelas Bupati, ialah memberikan pembinaan kepada Karang Taruna, khususnya penggiat sosial, baik yang bersifat individu seperti pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, dan para pendamping kegiatan sosial lainnya. Termasuk organisasi sosial kemasyarakatan, seperti panti-panti sosial, badan atau lembaga koordinasi kegiatan kesejahteraan, Tagana dan lembaga-lembaga sosial lainnya. (edo)