Buntut Penganiayaan Narapidana oleh Pembesuk

Sipir Rutan akan Laporkan Kadiv Pas Kemenkumham

Dedi Rahmadi petugas Rutan Klas II A Pontianak didampingi Waka III MPW Pemuda Pancasila Kalbar dan Waka III LPM Kalbar mengklarifikasi pemberitaan penganiayaan tahanan Rutan yang menyudutkannya serta memovonis dirinya bersalah, Rabu (1/5). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Petugas Rutan Klas II A Pontianak, Dedi Rahmadi menuntut pimpinannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalbar.

Tuntutan itu mengacu pada pencemaran nama baik melalui pemberitaan salah satu media massa yang menyudutkannya. Dampak dari berita tersebut, Dedi Rahmadi mengaku mengalami kerugian moril dan materi.

“Saya akan melaporkan Darmadji Kadiv Pas (Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkumham Kalbar kepada pihak kepolisian, atas dugaan maupun sangkaan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tegas Dedi Rahmadi, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Pontianak saat jumpa pers di hadapan wartawan media cetak dan elektronik Kota Pontianak, Rabu (1/6).

Menurut Dedi, kejadian di Rutan Pontianak atas penganiayaan terhadap salah satu tahanan, bukan kesalahannya. Dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. “Apalagi kejadian itu berlangsung begitu cepat,” katanya.

Dedi baru mengetahui kejadian itu, ketika Narapidana Rutan berramai-ramai datang dan mengatakan telah terjadi penganiayaan terhadap Rico Saputra. “Jadi pada saat pelaku datang dan sampai terjadinya penganiayaan tersebut, saya berada di depan meja kanputer. Saya sama sekali tidak menyangka serta mengetahui kejadian itu,” papar Dedi.

Lanjut Dedi, akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Rico Saputra menderita cacat permanen di mata kirinya. Kekerasan terhadap Narapidana yang dilakukan pembesuk menimbulkan keresahan warga binaan. Apalagi kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya.

“Kemudian saya sendiri diperlakukan oleh Kepala Rutan dan Pejabat lainnya serta Kadiv PAS, sebagai orang yang bersalah dan paling bertanggungjawab atas kejadian itu, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung kepada saya,” kesal Dedi.

“Bahkan ada yang menakut-nakuti saya dengan mengatakan akan dimutasi. Kemudian disuruh menyiapkan uang serta meloby bagian kepegawaian, agar sanksi berat tidak ditimpakan kepada saya,” sambungnya.

Dedi tidak terima atas perlakuan pimpinannya. Apalagi pimpinannya berkomentar di media, baik cetak lokal bahkan eloktronik nasionai, menyalahkan dirinya. Sehingga peristiwa penganiayaan di Rutan itu menjadi sorotan secara nasional. “Saya tidak keberatan terhadap peliputan berita tersebut, andaikan saja itu objektif. Namun pemberitaan yang dibuat sangat tidak berimbang, selalu menyudutkan saya. Di mana sumber beritanya adalah mereka para pejabat yang ingin kelihatan bersih,” kesalnya.

“Bahkan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kalbar (Darmadji), dalam keterangannya yang dimuat di media cetak, bahasanya sangat jelas memojokan dan memvonis saya bersalah,” sambung Dedi.

Harusnya dikatakan Dedi, ini tidak dilakukan oleh Darmadji. Mesti mengikuti mekanisme, pimpinan harus memanggil dirinya selaku bawahan. Namun yang dilakukan Darmadji, tidak pernah mengklarifikasi kepadanya.

“Makanya saya tidak terima, akan menempuh jalur hukum. Perlu diketahui, yang menentukan orang bersalah atau tidak adalah pengadilan (vonis hakim),” tegas Dedi yang saat ini menjadi saksi penganiayaan terhadap Rico Saputra yang ditangani Polresta Pontianak.

Waka II MPW Pemuda Pancasila (PP), Michael Rafli yang mendampingi Dedi menegaskan, pemberitaan salah satu media cetak lokal itu tidak berimbang. Apa yang disampaikan salah seorang pimpinan Kanwil Kemenkumham Kalbar itu juga tidak benar.

“Kita akan mendampingi Dedi. Kita tidak melindungi anggota PP yang bersalah. Jika memang salah. Tapi kalau benar, jangan disalah-salahkan,” tegasnya yang meluruskan pemberitaan.

Semantara Waka II Laskar Pemuda Melayu, Syarif Hasan Basri Al Qadrie yang kerap disapa Boim, meminta Kanwil Kemenkumham Kalbar bertanggungjawab atas ucapan yang dilontarkannya ke media. Khususnya yang mengatakan Dedi Rahmadi bersalah.

“Asumsi keluarga korban, Dedi ini seolah-olah berkolaborasi dengan keluarga pelaku. Di mana sumber beritanya itu adalah Kadiv PAS. Makanya kita mendukung Dedi untuk melaporkan Darmaji ke pihak kepolisian, atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Syarif Hasan Basri.

“Kemudian kita minta tim yang baru dibentuk untuk menangani kasus ini, lebih jernih dan bersih. Bukan menggiring kesalahan Dedi. Bahkan mau dimutasinya. Kalau seperti ini, bisa bahaya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, PLH Kadiv Pemasyarakat (Pas) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswatara mengatakan, belum ada hasil dari tim investigasi kantornya, terkait penganiayaan penghuni Rutan. “Belum ada ditemukan adanya kesalahan petugas (sipir) yang ada di sana. Melainkan hanya satu petugas saja yang dipastikan lalai (bersalah), yakni petugas P2U. Petugas itu mempersilakan orang masuk di luar jam dinas atau besuk tahanan,” kata Eka.

Dibenarkan oleh Eka, memang tidak ada Ka Rutan maupun Kadiv Pas meminta klarifikasi Dedi Rahmadi, atas pemberitaan di media cetak maupun elektronik. “Sudah ada laporan dari tim investigasi. Memang dari Pak Kadiv belum memanggil Dedi dan menanyakannya secara langsung,” ungkap Eka. (zrn)