eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gubernur Sutarmidji menunjuk Ketapang dan Sintang sebagai dua kabupaten penyumbang titik api terbanyak. Hotspot di dua wilayah itu, disebutnya, sebagian besar koordinatnya berada di lahan konsesi perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI).
Dua kepala daerah sumber titik api diminta tegas terhadap korporasi, yang lahan konsesinya terdeteksi titik api. Atau terbakar maupun dibakar dengan bukti-bukti yang jelas.
“Sekarang yang memberi izin konsesi lahan itu kan kabupaten, nah yang memberi sanksi harusnya mereka dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red), panggil die (pihak perusahaan,red),” tutur Sutarmidji kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kalbar, Selasa (10/9).
Imbuh gubernur, “Kalau dia (korporasi) tidak bisa padamkan, cabut izinnya, apa susah-susah, berani ndak? Kalau saya berani, saya nyabutnya, tapi itu bukan kewenangan saya”.
Ia tak terima jika ada pihak yang menyatakan selama ini gubernur hanya gertak saja kepada koorporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu. “Gubernur itu tidak ada kewenangannya untuk memberi sanksi dan sebagainya, tidak ada sama sekali, jadi jangan marah sama Gubernur,” ucap Midji, karib Sutarmidji disapa.
Jika dua bupati ditohok akibat hotspot terbanyak di wilayahnya, soal pengendalian Karhutla, gubernur memuji Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Yang terbukti mampu menurunkan titik api dengan cepat.
“Masak kalah dengan Bu Karol di Landak, Landak itu awalnya banyak (titik) api, tapi sekarang hampir tidak ada lagi,” pujinya.
Merasa tak bisa memberikan sanksi Karhutla, untuk menambah kewenangan Provinsi, kini Pemrov Kalbar mengajukan Raperda tentang penanganan dan penanggulangan Karhutla. Rancangan Peraturan Daerah itu diusulkan bersamaan dengan 15 Raperda lainnya ke DPRD Kalbar.
“Saya kemarin terpaksa mengeluarkan Pergub, Pergub itu tidak kuat, makanya Pergub itu diusulkan menjadi Perda, supaya lebih kuat,” ungkapnya. Sambung Midji, “Itu (Perda) memberikan dasar hukum kewenangan gubernur untuk memberi sanksi kepada perusahaan”.
Sampai saat ini, sudah 103 perusahaan perkebunan di Kalbar yang diberi teguran keras. Karena dinilai lalai menjaga lahannya dari api.
“Kemudian, ada 17 perusahaan yang disegel KLHK. Nanti (nama-namanya), saya umumkan di koran,” terang Gubernur.
Meski begitu, ia mengakui penanganan Karhutla di lahan gambut memang tidak mudah dilakukan. “Hanya hujan yang bisa mematikan api dan menghilangkan asapnya, yang lain tidak bisa,” akunya.
Dan, ia meyakini, kabut asap akibat Karhutla di Pontianak masih belum mengganggu aktivitas penerbangan secara total. “Kecuali (penerbangan) ke daerah,” ujar Midji.
Begitu juga aktivitas pendidikan. Masih berjalan normal. Namun, ia memberi keleluasaan kepada 14 Bupati/Wali Kota, jika kondisi cuaca di wilayahnya sudah tidak sehat dan menghawatirkan, kepala daerah boleh membuat kebijakan meliburkan aktivitas belajar mengajar.
POLDA BUTUH
AHLI KORPORASI
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat sedikitnya sudah menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus pidana Karhutla. Dua diantaranya adalah perusahaan sawit di Kabupaten Sanggau yang berinisial PT. Sisu dan PT. SAP.
Dinyatakan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Pratomo, meskipun dua perusahaan sawit itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditetapkan siapa yang bertanggung jawab. “Kita masih mencari ahli korporasi, untuk mengetahui apabila ada kejadian seperti ini (Karhutla), siapa personil yang paling bertanggung jawab, sehingga kita perlukan ahli korporasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (10/9) sore.
Kehati-hatian Polda Kalbar ini tentunya beralasan. Ia meminta publik menunggu pihaknya menemukan siapa yang paling bertanggung jawab sebelum proses hukum bergerak ke tahap berikutnya.
Dan dalam waktu dekat, akan ada beberapa korporasi lagi yang akan ditindak. “Tunggu saja kabarnya, doakanlah, satu hari dua hari ini ada yang dilakukan penindakan,” ujar Pratomo.
Yang pasti, kedepan, Polda berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang lahan konsesinya ditemukan ada kebakaran. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, menegaskan, bersama stakeholder terkait, telah bersinergi mengatasi Karhutla. Baik melakukan tindakan preventif, preemtif, hingga represi atau penegakan hukum.
“Bahkan kemarin kita bersama-sama telah melakukan cek lokasi, bersama semuanya (stakeholder) yang hadir,” tuturnya saat menggelar press conference di Mapolda Kalbar, Selasa (10/9) sore.
Kapolda mengatakan sudah 50 kasus Karhutla yang ditangani seluruh jajaran Polda Kalbar, dengan tersangka sebanyak 58 orang. “Ini seluruh jajaran (Polda dan Polres),” jelasnya.
Dan ia membenarkan bahwa tersangka bisa saja bertambah. “Kita masih melakukan penyelidikan, mudah-mudahan ada tambahan satu lagi,” tutur Didi.
Dalam penegakan hukum kasus Karhutla, Didi menggunakan tiga instrumen hukum yang menjadi payungnya. Pertama UU Lingkungan Hidup, kedua UU Perkebunan dan ketiga Kehutanan.
Ia menyebutkan, pencemaran udara merupakan hal yang sangat vital terutama bagi kesehatan masyarakat, penerbangan dan perekonomian. Untuk itu Kapolda mengajak seluruh stakeholder terkait bersama-sama menjaga alam dan lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, same-same kite ni, bukan hanya kami-kami saja, teman-teman media tolong sampaikan kepada masyarakat, bahwa asap kini sudah sangat berbahaya kepekatannya bagi kesehatan, bagi ekonomi, dan bagi lingkungan,” pinta Kapolda.
Kategori Berbahaya
Meskipun sudah diupayakan dengan berbagai cara, ternyata masih saja terjadi kebakaran lahan di sejumlah titik. Kualitas udara memburuk oleh asap yang mengepung Kota Pontianak terasa pekat.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Adi Yani, menelisik indeks standar pencemaran udara (ISPU) terbagi dalam lima kategori. Yakni kategori sehat, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.
Dari pengecekan yang dilakukan dinasnya, kondisi udara Kota Pontianak sudah masuk dalam kategori berbahaya. Terlebih pada saat pagi, sampai siang hari.
“Tadi pagi kami lihat di sini sampai pada angka 300. Artinya berbahaya. Kalau sehat 0-50. Kemudian sedang 50-100, tidak sehat 100-200, sangat tidak sehat 200-300, dan berbahaya 300-500,” ungkap Adi kepada wartawan.
Bahkan, lanjut dia, ada beberapa lokasi yang indeks standar pencemaran udara sampai pada tingkat 300 keatas. Dia mengatakan, dampak udara yang mengandung asap sangat besar dan akan dirasakan puluhan tahun saat sudah terakumulasi.
Laporan: Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah
Editor: Mohamad iQbaL