eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebanyak 127 Perwira menengah dan tinggi Polri dimutasikan pasca terbitnya Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Nomor ST/1034/IV/2017 tertanggal 18 April 2017.
ST tersebut ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Arief Sulistyanto yang juga mantan Kapolda Kalbar sebelum Irjen Pol Musyafak. Perwira tinggi yang dimutasi diantaranya Irjen Pol Musyafak. Posisinya sebagai Kapolda Kalbar digantikan Brigjen Pol Erwin Triwanto.
“Irjen Pol Musyafak diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakalemdiklat Polri. Sedangkan Brigjen Erwin, pengganti Kapolda Kalbar ini sebelumnya sebagai Kapolda Kalimantan Selatan,” kata Irjen Pol Arief Sulistyanto kepada Rakyat Kalbar, Selasa (18/4) sore.
Irjen Arief mengatakan, mutasi yang juga atas dasar keputusan Kapolri tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri ini, sebagai penyegaran leadership organisasi. Tujuannya meningkatkan kinerja dan daya kerja satuan kerja dan satuan wilayah.
“Dengan begitu, agar Polri bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. Meningkatkan kualitas keamanan masyarakat yang lebih kondusif,” harapnya.
Selain itu, dapat mewujudkan Polri yang lebih profesional dalam bekerja, modern dalam berfikir dan bertindak. Sehingga bisa dipercaya masyarakat. “Pejabat baru diharapkan akan bisa memacu kinerja yang lebih baik lagi,” tegas Kapolda Kalbar periode 2014-2016 ini.
Selain Irjen Musyafak, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang pernah mendampingi Kapolri kunjungan kerja ke Kalbar juga turut dimutasikan. Ia diberi jabatan sebagai Kapolda Papua. “Yang menggantikan Irjen Boy Rafli sebagai Kadiv Humas adalah Irjen Pol Setyo Wasisto, mantan Wakabaintelkam Polri. Sedangkan yang menggantikan Irjen Setyo sebagai Wakabaintelkam adalah Irjen Pol Paulus Waterpau mantan Kapolda Papua,” jelas Irjen Arief.
Rencananya dalam dua minggu ke depan mereka yang dimutasi akan segera dilantik untuk menempati pos baru. Para Perwira menengah dan tinggi pun sudah diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas yang baru, paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi dan melaporkan pelaksanaannya.
“Untuk Sertijab (serah terima jabatan) Kadiv Humas, Kapolda Kalbar, Kapolda Kalsel, Kapolda Papua, Kapolda Maluku, Kapolda Jambi dan Kapolda Bengkulu akan diberitahukan lebih lanjut,” ungkap Irjen Arief.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono