BPJS Kesehatan Lambat Bayar Klaim

Faskes Dapat Manfaatkan Program SCF

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Bukan menjadi rahasia umum, BPJS Kesehatan banyak menunggak klaim rumah sakit. Keterlambatan pembayaran ini tentu saja menjadi persoalan bagi rumah sakit.
“Jadi bagi pihak rumah sakit yang belum terbayarkan klaimnya oleh BPJS Kesehatan, solusinya dapat pinjam ke bank,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin saat dijumpai di kantornya kemarin.

Ini juga merupakan program BPJS Kesehatan, yaitu Supply Chain Financing (SCF). Rumah sakit bisa minjam uang ke bank, dimana tagihan BPJS sebagai jaminannya. “Program SCF ini bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatannya,” ujarnya.

Program SCF khusus bagi mitra faskes BPJS Kesehatan. Merupakan pembiayaan dari bank untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Rumah sakit tidak dirugikan dengan adanya pinjaman dari bank ini.

“Sebab jika terjadi keterlambatan pembayaran dan terkena denda, yang membayarnya itu adalah BPJS Kesehatan, bukan pihak faskes,” jelasnya.
Dijelaskan dia, beberapa faskes telah memanfaatkan program tersebut. Namun ada beberapa faskes yang belum dapat menggunakan program yang ditawarkan ini, terutama RSUD.
“Sebab belum ada pemerintah daerah yang mengatur hal tersebut, sehingga ini terkendala,” tukasnya.

Seharusnya kata dia, ini segera di atasi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Agar segera menerbitkan peraturan tersebut. “Supaya RSUD memiliki pegangan dan payung hukum yang jelas,” lugasnya.
Rumah sakit pemerintah terganjal aturan ini lantaran harus minta izin ke Gubernur atau Wali Kota/Bupati. Padahal beberapa daearah telah menerapkan program SCF. “Misalnya di Bogor, yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota yang memungkinkan RSUD meminjam uang melalui bank,” tuturnya.
“Denda yang dibayarkan menjadi tanggung jawab kami. Aturannya, kalau kami telat membayar, maka dikenakan denda satu persen setiap bulan. Tapi kalau tidak telat, tidak kena denda,” timpalnya.

Ansharuddin berharap, agar pihak faskes memanfaatkan program ini. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menganggu keuangan faskes.
“Sebetulnya kami juga tidak ingin faskes mengalami gangguan cash flow (arus kas) lantaran keterlambatan klaim yang perlu kami bayarkan. Maka dari itu kita berharap pihak faskes dapat memanfaatkan ini,” tutupnya. (nov)