BPJS Kesehatan Buka Posko Pengaduan Kepesertaan Nonaktif

Ilustrasi - NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak, membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi peserta dengan kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan.

“Penonaktifan kepesertaan PBI dari Kemensos dilakukan lantaran melihat dari sisi data, mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu Kemensos. Selain itu, ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma, kemarin.

Secara nasional jumlah yang dinonaktifkan sebanyak 5.227.852 kepesertaan. Untuk cabang Pontianak sebanyak 77.024 peserta atau 51.276 KK. PBI adalah penerima bantuan iuran, berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2011. Dikhususkan bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu.

“Posko pengaduan ini dibuka minimal tiga bulan ke depan. Posko dibuka terkait penonaktifan BDT dan penggantian BDT agar tidak terjadi salah komunikasi di masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, informasi terkait penonaktifan ini juga sudah disampaikan melalui posko pemberi informasi dan penanganan pengaduan di seluruh rumah sakit. Sama halnya di daerah proses pengaduan juga tersedia di kantor perwakilan BPJS Kesehatan di Ketapang, Kayong Utara, Mempawah, Landak, Kubu Raya dan Pontianak.

“Sampai saat ini kita sudah menerima tiga pengaduan dan itu dari pasien di RSUD Soedarso,” terangnya.

Sebelum penonaktifan, jika masuk dalam fasilitas kesehatan apalagi rumah sakit maka kepesertaannya masih merupakan jaminan kesehatan. Akan tetapi apabila sudah dinonaktifkan maka terhitung untuk berikutnya bisa dilaporkan ke dinas sosial.

“Dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui bahwa ada dua hal yang harus dicermati dari penonaktifan. Yaitu dengan indikator tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, meninggal dunia nama perserta yang ganda,” terangnya.

Selain penonaktifan, ada kriteria penambahan atau penggantian PBI JKN dengan kriteria terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum masuk dalam BDTPBI.

“Kemudian penerimaan PBI yang berubah menjadi peserta pekerja penerima upah, selanjutnya peserta PBI yang telah meninggal dunia dan peserta ganda, selain penonaktifan itu dilakukan juga penambahan kepesertaan jaminan sosial dari BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI. Jumlah penambahan sebesar 116.881 jiwa atau 63.782 KK,” pungkasnya. (ova)