BPBD Beri Kelonggaran

ilustrasi. net

eQuator – Sekadau-RK. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sekadau memastikan tidak bisa meliburkan pegawai mereka secara menyeluruh. Pegawai yang bekerja di Unit Pemadam Kebakaran (UPK) Sekadau tetap harus masuk kerja saat masa pencoblosan nanti.

“Tapi ada kelonggaran yang akan kita berikan untuk mereka yang bekerja di UPK,” ujar Akhmad Suryadi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sekadau dijumpai Rakyat Kalbar, Selasa (1/12).

Bentuk kelonggaran yang dimaksud Akhmad, adalah dengan memberikan waktu khusus kepada petugas UPK Sekadau untuk mencoblos. “Caranya dengan system shift. Nanti kita atur agar semuanya bisa mencoblos,” jelas Akhmad.

UPK Sekadau bernaung dibawah BPBD Sekadau. Sedikitnya ada sekitar 20 orang yang bekerja di UPK tersebut.

“Pengaturan system shift ini dimaksudkan agar kinerja UPK tidak terganggu. Artinya, jika terjadi kebakaran, ada personil kita yang bertugas,” tandas Akhmad.

Direktur PT. Karya Emas Agung Sekadau (Keas), Ahan berjanji akan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan nanti. “Ini kita lakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita kepada daerah,” ucap Ahan kepada Rakyat Kalbar via selulernya, kemarin.

Ahan menambahkan, sebagai masyarakat Kabupaten Sekadau, Pilkada cukup penting dalam menentukan kelanjutkan masa depan daerah. “Kita juga tidak mau saat Pilkada nanti, banyak yang Golput,” tukas Ahan. (bdu)

 

Data Karyawan Swasta

Jumlah Perusahaan Laki-Laki Perempuan Tenaga Kerja Asing Jumlah
35 6.042 1.176 13 7.231

Data : Abdu Syukri, ST                                                  Sumber : Disakertrans Sekadau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.