Bos SOT Dikawal Layaknya Koruptor

Sidang Perdana Investasi Bodong di Mempawah

MINTA PENDAPAT. Terdakwa Mahhut bin Samsudin sedang berkonsultasi dengan pengacaranya, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Senin (20/2). Ari Sandy-RK

eQuator.co.idMempawah-RK. Sidang perdana Bos investasi bodong Save Our Trade (SOT), Mahhut bin Samsudin, di PN Mempawah dijaga ketat Polres setempat, Senin (20/2). Mungkin, pengamanannya mengalahkan peradilan koruptor.

“Kita mengamankan tersangka ini agar jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Shabara Polres Mempawah, AKP Arifin Harahap, di sela berlangsungnya sidang.

Polisi menurunkan 60 personelnya di PN Mempawah. Wajar saja, sebab Mahhut yang mempermainkan duit banyak masyarakat setempat diduga bakal jadi incaran mereka yang kecewa karena dananya dihilangkan pelaku money game itu.

Mahhut memasuki PN Mempawah dibawah mobil tahanan dari rumah tahanan kejaksaan pada pukul 08.30. Ia mengenakan kemeja cokelat berbalut seragam tahanan berwarna oranye. Masuk ke ruang sidang pun Mahhut terus dikawal polisi.

“Ini antisipasi juga, agar jangan sampai menganggu jalannya sidang. Prosesnya inikan sudah diserahkan ke hukum, jadi ini tahap kedua yakni pengadilan,” tutur Arifin. Ia berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.45. Mengambil tempat di ruang sidang Cakra PN Mempawah. Hakim Ketuanya Syofia Marlianti Tambunan SH MH, didampingi hakim anggota Rini Masyitah SH MKn dan Anwar W. M. Sagala SH. Mereka dibantu panitera Mardianis SH dan Diah Purwadani SH. Kejaksaan menurunkan penuntut umumnya, Eddy Sinaga SH, Endita Yurinda Wartariny SH, dan Reskinil Yusar SH.

Saat agenda pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 63 / Pid.B / 2017 / PN Mpw ini, Mahhut didampingi penasehat hukumnya, M. Saleh SH dan Supardi SH. Pengunjung sidang sekitar 20-an orang. Sidang dimulai dengan dakwaan sepanjang 16 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

“Silakan saudara terdakwa berkonsultasi lebih dahulu dengan kuasa hukumnya, apakah menerima dakwaan JPU atau akan melakukan eksepsi,” ujar  Hakim Syofia. Bincang-bincang beberapa menit, melalui penasehat hukumnya, Mahhut menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Persidangan berjalan lancar dan selesai pukul 10.30. Hakim memutuskan untuk melanjutkan peradilan pada Rabu, 22 Februari 2017 pukul 09.00, dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi.

 

Laporan: Ari Sandy

Editor: Mohamad iQbaL