eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bos PD Panca Motor II, Khow Siu Seng alias Susei Koputra dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalbar ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa yang menerima pelimpahan itu langsung menjebloskan pelaku ke Rutan Pontianak, Selasa (23/1).
Sebelumnya pengusaha Kota Pontianak ini disidik oleh DJP Kanwil Kalbar lantaran memanipulasi data SPT PPH orang pribadi dan SPT masa. Data yang dimasukkan dalam kedua SPT itu tidak benar. Akibat negara mengalami kerugian Rp4,7 miliar lebih.
Kasipidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan, tersangka dengan sengaja tidak benar atau tak lengkap menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009 dan 2010 serta SPT masa PPN Januari – 31 Desember 2009 dan 2010. “Kerugian negaranya muncul seperti itu akibat menyampaikan SPT orang pribadi dan SPT masa yang dimanipulasi,” jelasnya.
Temuan ini langsung disidik DJP Kanwil Kalbar. Ketika sudah lengkap berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejari Pontianak untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri. “Tahap dua atau penyerangan barang bukti dan tersangka berjalan lancar. Tersangka didampingi pengacaranya,” ujarnya.
Menurut Juliantoro, ada empat JPU yang sudah disiapkan Kejari Pontianak dalam perkara perpajakan ini, yakni Gandi Wijaya, Utami Dewi, Bondan Pekshajandu dan Deni Susanto. “Setelah dilimpahkan kita kroscek kembali. Setelah Tidak ada masalah. Kita lakukan proses selanjutnya, yakni tersangka kita tahan,” tegasnya.
Penahanan tersangka di Rutan Pontianak ini selama dua puluh hari lamanya, terhitung tanggal 23 Januari 2018. Kemudian tersangka akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Penahanan dan penindakkan hukum ini agar ada efek jera bagi pelaku. Sehingga kejahatan mengemplang pajak di Kota Pontianak dapat ditekan.
Juliantoro mengimbau seluruh pengusaha yang ada di Kota Pontianak agar taat aturan perpajakan. Membayar pajak kepada negara, sebagai wujud nyata partisipasii warga dalam pelaksanaan pembangunan.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Arman Hairiadi