Bongkar Saja Pagarnya!

MELIHAT LANGSUNG. Anggota DPRD Pontianak bersama Kepala Dinas Cipta Karya saat mendatangi lokasi pagar yang di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Kamis (5/11)-gusnadi. ISTIMEWA

eQuator – Anggota DPRD Pontianak kesal dengan bangunan pagar yang sudah berdiri kokoh di kawasan Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara. Atas temuan ini, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, Fuadi Yusla, menegaskan kepada pemilik untuk membongkar secepatnya karena dipastikan melanggar aturan.

Fuadi mendatangi lokasi tersebut Kamis (5/11). Di sana, ia memerintahkan tiga stafnya untuk mengukur ruas jalan hingga ke bangunan yang sedang pembangunannya tengah berjalan tersebut.

“Ruang milik jalan 15 meter dari as jalan, dari ruang milik jalan itu pas di posisi pagar ada bangunannya, ada 10 meter lagi yang disebut dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Jadi 25 meter dari badan jalan jalan. Tapi kalau di pinggir Parit Pangeran ini, Garis Sempadan Sungai (GSS) 10 meter dari barau, itu yang dibolehkan untuk di bangunan, kalau arah sungai 15,” ujarnya.

Dengan dasar yang ia sebut itu, berarti telah terjadi pelanggaran berupa tidak adanya ruang milik jalan (Fasum) 15 meter. “Setelah kita periksa, arah jalan sudah betul 15 meter, hanya di samping ini pagarnya harus mundur 15 meter. Kita sudah buat surat kepada pemiliknya,” tukas Fuadi.

Selain mendirikan pagar yang menyalahi aturan, perizinan membangun pun belum dikeluarkan pihak terkait. “Dia ada mengurus izin, tapi belum kita keluarkan izinnya sudah ada bangunan yang berdiri. Kita akan layangkan surat untuk bongkar bangunan yang melanggar, yang sudah terlanjur dibuat kita akan proses IMB,” tegasnya.

Pemilik tanah diberikan tenggat 3 kali peringatan. “Kalau memang tidak ada tanggapan akan kita sampaikan ke Sat Pol PP, nanti Sat Pol PP yang akan eksekusi,” tuturnya.

Apa yang akan dibangun di tanah tersebut hingga didirikan pagar? “Belum jelas ini untuk dibangun apa, termasuk luas tanahnya. tapi yang jelas izin yang diajukan untuk membangun pagar saja,” terang Fuad.

Senada, Alpian Aminardi, Anggota Komisi B DPRD yang turut turun ke lokasi. “Ini sudah melanggar aturan, masalah sungai juga demikian dengan adanya pelanggaran GSS itu. Sudah sangat tidak sesuai dengan aturan. Terlebih informasi yang kami dapatkan dari dinas, mereka belum mendapatkan izin untuk membangun,” tegasnya.

Alpian menjelaskan, sejauh ini secara pribadi sangat mendukung jika ada pelaku usaha membangun di kawasan daerah pemilihannya, Pontianak Utara. Hanya saja aturan-aturan harus ditaati.

“Bukannya kami tidak senang ada pembangunan di Pontianak Utara, justru sangat mendorongnya. Tapi harus taat aturan yang ada. Kalau memang melanggar, ya kita bongkar. Jangan sampai yang lain jadi ikut-ikutan melanggar,”  tukasnya.

Yang semakin membuat Alpian kesal, pembangunan tersebut tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat maupun dirinya sebagai wakil rakyat. Padahal, kediamannya hanya berjarak beberapa meter saja dari lokasi.

“Selama ini tidak pernah ada koordinasi ke masyarakat di sini, kalau ada pasti saya tahu. Semestinya mereka harus izin lingkungan dulu, tata kota terkait IMB, setelah keluar IMB baru dibangun. Ini kan berarti sewenang-wenang, main bangun saja sedangkan barau asal ini dikerjakan pemerintah dulunya menggunakan belian, tapi sekarang beliannya dicabut dan dibangun beton tapi untuk kepentingan pribadi,” kesal dia.

Imbuh Alpian, “Makanya kami minta Pemkot menindak tegas dan Sat Pol PP harus turun membongkar ini. Pemerintah harus wujudkan masyarakat taat aturan, karena kalau memang ini tidak dibongkar, menunjukkan aturan di Pemkot tidak berjalan. Makanya kami minta, pembangunan tetap jalan, penataan bagus tapi tidak melanggar aturan, khususnya bangunan ini harus dibongkar”.

Pernyataannya ini diamini anggota DPRD dari Dapil Pontianak Utara lainnya. Seperti Emiliani TB, Syf. Yuliana, dan Mashudi. (agn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.