eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Boediono kembali dipangil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/11). Boediono diundang sebagai saksi untuk penyelidikan kasus bailout Bank Century. Tahun ini sudah dua kali Boediono menjadi terperiksa. Sebelumnya, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut diperiksa untuk perkara bantuan likuiditas BI (BLBI).
Boediono tiba di gedung KPK pukul 09.16. Wapres pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014 itu dikawal beberapa petugas dari satuan pelaksana Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Setelah berkoordinasi dengan staf KPK, Boediono lantas masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.20.
Pukul 13.03 pemeriksaan selesai. Boediono keluar dari gedung KPK melalui pintu lobi sisi kiri yang biasa dilewati para tersangka korupsi. Hanya beberapa terperiksa yang diarahkan lewat pintu tersebut. Terutama yang menyita perhatian wartawan. Sebab, bila keluar lewat pintu lobi utama yang berada di sisi tengah, dikhawatirkan mengganggu akses pengunjung lain.
Boediono yang dikerumuni awak media tidak banyak bicara. Dengan senyum tipis, dia menyatakan tidak akan memberikan pernyataan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada KPK. ”Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti KPK yang memberikannya (peryataan, Red), terima kasih,” ujarnya seraya masuk ke dalam mobil.
Pemanggilan Boediono terkait kasus Century tentu bukan hal asing. Dugaan keterlibatan Boediono kembali mencuat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Efendi Muchtar memerintahkan KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu.
Putusan hakim PN Jaksel itu merupakan hasil dari gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap KPK pada April lalu. Boyamin menggugat KPK lantaran tidak kunjung mengembangkan perkara Century. Sampai saat ini, baru satu orang yang diproses. Yakni, mantan Deputi Bank Indonesia Bidang Moneter Budi Mulya.
Selain Boediono, dalam putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 PN Jaksel itu, hakim memerintahkan KPK menetapkan Muliaman Hadad (mantan Deputi BI), Raden Pardede (mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan kawan-kawannya sebagai tersangka
Skandal Century merupakan penyelamatan perbankan yang berdampak sistemik. Bantuan dari BI ke Bank Century dikenal dengan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar. BI juga menggelontorkan Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Materi tentang perkara tersebut tertuang dalam vonis Budi Mulya.
Selama sepekan terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa lalu (13/11), KPK memeriksa mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Wimboh pernah menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada 2010-2012.
Lalu, Rabu lalu (15/11) KPK juga memeriksa Budi Mulya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Itu lantaran Budi mendekam di lapas khusus terpidana kasus korupsi tersebut sejak 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait dengan penyelidikan Century. Namun, dia sempat menyebut bahwa pemanggilan Boediono kemarin merupakan upaya untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan Budi Mulya. ”Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan,” ujarnya.
Apakah kasus Century segera naik ke penyidikan? Febri belum bisa menjawab. Dia hanya menyatakan bakal mengumumkan penetapan tersangka bila memang penyidik sudah menemukan dua alat bukti. ”Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” jawab mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya tetap menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebab, sampai sekarang komisi antirasuah itu belum maju ke tahap penyidikan sebagaimana putusan praperadilan sebelumnya. ”Hakim Effendi Muchtar (hakim PN Jakarta Selatan) memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan, bukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurut Boyamin, belum naiknya status kasus Century tersebut merupakan bentuk perlawanan KPK terhadap putusan praperadilan. ”KPK seperti mengulur waktu karena masa jabatan pimpinan sekarang ini akan berakhir dan beralih ke periode berikutnya,” tegasnya. Tahun depan, pergantian pimpinan KPK memang bakal bergulir. (Jawa Pos/JPG)