eQuator.co.id – Surabaya-RK. Kasus bocornya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNKB) di SMPN 54 Surabaya memasuki babak baru. Perkara menyerat Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54, Keny Erviati warga Jalan Pacar Kembang IV/2-4 atau Jalan Jolotundo Baru II Nomor 4, Surabaya dan dua stafnya Teguh Kartono dan Imam Setiono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), Surabaya.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan di hari berbeda. Perkara Imam dan Teguh dilimpahkan pada Senin (2/7) sedangkan tersangka Keny dilimpahkan pada Jumat (6/7). “Benar ketiganya sudah kami serahkan ke pengadilan,” ungkap Lingga Nuarie, Minggu (8/7).
Berkas ketiga tersangka tersebut langsung diproses sesaat mereka dilimpahkan dari pihak kepolisian atau Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun meski terlibat dalam kasus yang sama, berkas keduanya terpisah. “Tersangka Imam dan Teguh sendiri, sedangkan Keny terpisah,” terangnya.
Untuk proses persidangan, Lingga sendirilah yang nantinya menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibantu oleh dua jaksa lain yakni Yusuf Akbar Amin dan Ni Mades Astri Utami. Saat ini menurut Lingga, pengadilan sedang dalam proses tahap penunjukkan majelis hakim untuk mengadili ketiga tersangka itu. “Kemungkinan minggu depan sidangnya bisa digelar,” terangnya.
Sembari menunggu persidangan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Sehingga proses penuntutan ketiga tersangka bisa dibuktikan di depan majelis hakim. “Ada beberepa saksi yang sudah disiapkan, termasuk nantinya ketiga tersangka tersebut akan menjadi saksi untuk tersangka lainnya,” tandasnya.
Lingga menjelaskan, Kenny dan dua stafnya dijerat dengan pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2017 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan jika pihaknya sudah mengetahui jika ketiga tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Prosesnya pelimpahannya hanya beberapa hari setelah pihaknya menyerahkan mereka ke kejaksaan.
“Kemungkinan berkas ketiga tersangka sudah matang. Sehingga ketika di kejaksaan langsung diproses untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya belum memiliki persiapan untuk menghadapi sidang yang digelar nantinya. Pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pengusutan kasus ini berawal Walikota Surabaya, Tri Rismaharini merespon hasil temuan pihak Dispendik Kota Surabaya. Diduga terjadi kecurangan pada pelaksanaan UNBK di salah satu SMP di Surabaya.
Adanya kecurangan UNBK tersebut bukanlah sebuah kebocoran soal, melainkan ada indikasi akses ilegal yang dilakukan oleh oknum yang diduga teknisi komputer di sekolah tersebut. Setelah soal UNKB tersebut mejebol server tersebut, kemudian soal difoto dan disebarkan.
Setelah kasus ini diselidiki, belakangan terungkap jika pelakunya adalah Imam dan Teguh, yang merupakan pegawai tidak tetap di sekolah dan juga Keny Erviati, yang tak lain adalah otak bocornya soal sekaligus kepala sekolah di sekolah yang berada di kawasan Kenjeran itu. (JawaPos.com/JPG)