Bocah Tewas Kesetrum Layangan Berkawat, Pemkot Mesti Tegas Terapkan Perda Layangan

AKIBAT LAYANGAN. Fikri, bocah 12 tahun korban layangan ketika disemayamkan di rumah duka, Selasa (14/6) Gang Lanjut Jalan Penjara. Kapolsek for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Peraturan Daerah (Perda) sudah ada dan seharusnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP tegas terhadap maraknya permainan layangan. Pasalnya, layangan kembali memakan korban jiwa.

Kali ini naas menimpa Fikri, warga Gang Lanjut, Jalan Penjara, Kecamatan Pontianak Kota. Bocah 12 tahun tersebut tewas setelah mengejar layangan putus, Selasa (14/6) sore di Gang Belibis. Bocah malang tersebut tewas kesetrum lantaran tali layangan yang menggunakan kawat nyangkut di listrik.

Nonet, warga Gang Belibis, menuturkan korban saat itu mengejar layangan putus.

Layangan tersebut sempat didapatnya. Ketika diraih, ternyata tali layangan yang menggunakan kawat tersebut sangkut di kabel listrik. Mendadak Fikri kejang-kejang. Ternyata bocah naas itu kesetrum.

“Saya berusaha menolongnya. Saya potong kawat itu,” kata Nonet.

Keluarga melarikan Fikri ke Rumah Sakit Antonius. Namun nyawa bocah laki-laki itu tak tertolong.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung mengimbau warga agar tidak membiarkan anak-anaknya main layangan dekat tiang listrik. “Yang paling penting jangan mengejar layangan putus, apalagi sangkut di kabel listrik. Bahaya! bisa sampai meninggal dunia itu,” imbaunya.

Menurut Alber, kejadian warga tewas akibat layangan bukan hanya sekali ini saja. “Sebelum ini ada juga kejadian serupa di Pontianak Timur,” tutup Alber.

Laporan: Marselina Evy

Editor: Arman Hairiadi