eQuator.co.id – Sambas-RK. Polsek Sajingan Besar menangkap pria berinisial HT, Senin (23/7). Warga Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar yang berusia 36 tahun itu ditangkap di kediamannya. Dia diduga melakukan perbuatan asusila kepada seorang pelajar Sekolah Dasar (SD). Tak lain tetangganya.
“Pada saat ditangkap, terlapor tidak melakukan perlawanan. Selajutnya dia dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Amrens SH.
Hasil pemeriksaan sementara, tindakan asusila yang terjadi pada anak perempuan berusia 11 tahun itu, terjadi di sebuah pondok kebun, pada Minggu 15 Juli 2018 sekira jam 17.00 Wib. Tak jauh dari rumah HT.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelabui korban yang diiming-imingi akan dibawa ke Pemangkat untuk menjenguk adiknya yang sedang dirawat di rumah sakit,” jelas Amrens.
Sebelum pergi ke Pemangkat, korban dibawa HT ke kebun dengan alasan untuk melihat pemandangan alam. “Korban sempat mendapatkan perlakuan asusila. Korban kemudian berhasil melarikan diri ke arah sepeda motor mereka diparkirkan, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Setibanya di rumah, tingkah korban aneh di mata keluarga. Korban kemudian diinterogasi pihak keluarga. “Korban mengakui kejadian tersebut. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke kita untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Saat ini, HT masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)