eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu kembali dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Jalan Parit H Husein II, Komplek, Pontianak Tenggara, Senin (13/5) pagi. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan petugas BNNP dna Polda Kalbar di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Jumat 26 April lalu.
“Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram, dari tangan dua pelaku,” kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo usai pemusnahan barang bukti di halaman di Kantor BNNP Kalbar, Senin pagi.
Suyatmo mengungkapkan, terhadap barang bukti tersebut juga telah dilakukan penyitaan dan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, pada 2 Mei lalu, menetapkan status barang sitaan tersebut untuk dimusnahkan. “Jadi hari ini sama-sama kita musnahkan barang bukti jenis narkotika tersebut,” jelasnya. Sebelum dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam cairan kimia, barang bukti narkoba ini terlebih dahulu diuji keasliannya.
Suyatmo menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencananya peredaran gelap narkotika yang akan dilakukan oleh dua orang pria di sekitar pemakaman Muslim di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati ada seorang pria bernama Maskur (41) melintas menggunakan sepeda motor warna biru. “Tim pun membuntuti pelaku. Sampai akhirnya pelaku berhenti di sebuah warung di pinggir Jalan Selat Sumba,” ungkapnya.
Tidak lama berselang, petugas juga menemukan seorang pria lainnya yang menggunakan sepeda motor matik. Pria tersebut diketahui bernama Abdullah alias Badol (42). Dia langsung menghampiri Maskur.
“Petugas BNNP kemudian langsung menghampiri keduanya dan melakukan penangkapan,” paparnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Petugas juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku, dengan meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sepuluh bungkus sabu,” lanjutnya.
Barang bukti seberat satu kilogram itu didapati petugas dari motor Maskur. Petugas lantas melakukan interogasi terhadap Maskur, hingga akhirnya dia berterus terang bahwa barang tersebut adalah milik Badol.
“Barang tersebut dibawa Maskur atas permintaan Badol,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas terus melakukan interogasi terhadap keduanya. Hingga akhirnya kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua warga di Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur.
“Pengakuan keduanya barang tersebut mereka beli dari dua orang yang berinisial S dan R. Saat ini mereka masih berstatus DPO,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku ini, petugas BNNP dibantu Direktorat Res Narkoba Polda Kalbar dan Sat Brimob pun langsung melakukan pengejaran terhadap S dan R. Namun keduanya lebih cepat melarikan diri.
“Petugas gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Badol. Namun petugas tidak menemukan barang bukti apa-apa,” jelasnya.
Selanjutnya Maskur dan Badol dibawa ke BNNP untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain satu kilogram sabu, petugas turut menyita sepeda motor yang dijadikan sarana kejahatan dan uang sebesar Rp169 juta.
Suyatmo menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas. “Sementara dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengerjaan petugas,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP