eQuator – PONTIANAK-RK. Tiga satwa liar yang dilindungi negara diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Rabu (6/1) siang.
Ketiga satwa ini, dua ekor diantaranya Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis) dan seekor Kangkareng Hitam atau burung Enggang (Anthracoceros Malayanus).
Salah seorang yang menyerahkan satwa liar itu, anggota Direktorat Binmas Polda Kalbar, Iptu Marbun. Dia menyerahkan seekor Kukang ke BKSDA Kalbar, kemarin. Kukang tersebut didapatnya di Jalan Raya Tayan, sehari sebelum Natal, sekitar pukul 23.00. Kala itu, Marbun tengah dalam perjalanan mudik ke Melawi, karena libur Natal. “Saya lihat di depan mobil saya ada hewan seperti habis ditabrak mobil. Pas saya ambil rupanya Kukang, kondisinya lemah dan kakinya cacat,” ujar warga Pontianak Barat ini di BKSDA Kalbar.
Lanjut Marbun, Kukang tersebut kemudian dibawanya mudik ke Melawi. “Saya rawat di sana. Hampir dua minggu dalam perawatan, saya kasih makan pisang, susu dan jangkrik. Pas pulang ke Pontianak, saya bawa lagi. Nah, hari ini (kemarin) saya serahkan ke BKSDA,” terangnya.
Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono mengatakan, satwa-satwa yang diserahkan ini merupakan penyerahan secara sukarela dari masyarakat. “Masyarakat kini kesadarannya akan keberadaan satwa liar yang dilindungi undang-undang kian meningkat,” katanya.
Dijelaskan Sustyo, selain Iptu Marbun, jauh sebelumnya seekor Kukang juga diserahkan Novizar Hartady kepada salah seorang fungsional PEH di BKSDA Kalbar. Kukang tersebut diperoleh Novizar dari pemberian temannya yang membawa satwa ini dari hutan di kawasan Putussibau—Kapuas Hulu. “Kukang ini telah dirawat Novizar selama satu bulan. Karena dia tahu ini satwa yang dilindungi, dia serahkan ke BKSDA,” jelasnya.
Kukang betina remaja ini terlihat aktif dan jinak terhadap manusia. Namun kesehatan satwa ini secara pasti belum dapat diketahui. Setelah diserahkan ke BKSDA dan sesuai dengan SOP, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesehatan kukang tersebut.
Kemudian penyerahan satwa Kangkareng Hitam, dilakukan oleh pihak BKSDA yang langsung mengambil satwa itu dirawat, di Gang Analis Jalan Dr Sudarso Pontianak. “Ketua RT setempat, Pak Indra menghubungi kami, bahwa salah seorang warganya menemukan satwa ini. Kami kemudian ke lokasi untuk mengambil satwa tersebut,” kata Sustyo.
Satwa Enggang ini awalnya ditemukan M Sahro Santoso yang sedang berkerja di Akademi Kebidanan Panca Bakti, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya. Sabtu (2/1) sore lalu, saat hujan lebat tiba-tiba Enggang tersebut terjatuh dari pohon mengenai pagar kampus. Kemudian burung tersebut diselamatkan dan dibawa pulang. Saat ditemukan, kondisi burung tersebut lemah dan sakit. “Namun setelah dirawat dua hari oleh penemunya, burung Enggang usia remaja ini kondisinya semakin membaik. Ekor burung Enggang ini juga sudah buntung,” jelas Sustyo.
Dari analisa di lapangan dan juga berdasarkan cerita Sahro, disimpulkan Sustyo, Kangkareng Hitam yang ditemukan tersebut berasal dari peliharaan warga yang lepas. “Karena habitat Kangkareng Hitam di Kalbar berada di hutan Kapuas Hulu, sehingga jelajah satwa tersebut sangat tidak mungkin sampai di Kota Pontianak. Selain itu juga, melihat kondisi satwa ini ketika diberi makan, langsung merespon seperti layaknya satwa peliharaan,” ujarnya.
Dari penyerahan satwa-satwa ini, langkah yang akan diambil BKSDA, melakukan observasi oleh tim medis selama beberapa hari, sebelum dititip rawatkan di Pusat Rehabilitasi Kukang Yayasan IAR di Kabupaten Ketapang. Kemudian terhadap Kangkareng Hitam akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. “Saya mengapresiasi masyarakat yang telah sadar untuk menyerahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang ini,” kata Sustyo.
Ke depan BKSDA harapkan kesadaran masyarakat dapat semakin lebih ditingkatkan. Sehingga masyarakat tidak memelihara maupun melakukan perburuan satwa-satwa yang dilindungi. Karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang merupakan bagian dari ekosistem, apalagi hingga memperniagakannya.
Dijelaskannya, kasus-kasus pemelihara hewan-hewan satwa yang sebelumnya diungkap oleh BKSDA, kini masih tetap diproses hukum. “Kasus Enggang yang lalu sudah proses putusan. Kemudian kasus Kukang ada yang sudah P21 dan P19,” tegasnya.
Laporan: Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono