eQuator.co.id – Pontianak-RK. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar kembali menggagalkan pengiriman tanaman Kantung Semar (Nephentes Spp) di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (4/3) sekitar pukul 19.00.
Tanaman dari berbagai jenis (varian) kantung semar tersebut dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman barang. Modusnya memalsukan keterangan pada resi dokumen dan kemasan. “Tanaman tersebut diamankan petugas Balai Pos KSDA Bandara, saat berada di terminal kargo Bandara Supadio. Dikirim dari Sungai Raya Dalam oleh seseorang berinisial R, tujuan kepada W di Balikpapan. Itu sesuai tulisan di kemasan,” kata Sustyo Iriono, Kepala Balai KSDA Kalbar, Senin (7/3) siang.
Tanaman tersebut dibungkus menggunakan karung, lengkap dengan media tanam, seperti tanah dan lumut. Tanaman tersebut juga dikemas rapi menggunakan kardus, sebelum dibungkus dengan karung. Untuk mengelabuhi petugas, pengirim memalsukan keterangan dalam resi dokumen pengiriman. “Seharusnya ditulis ‘tumbuhan kantung semar’, tapi disamarkan dengan identitas ‘baju, pakaian, dan aksesoris’,” jelasnya.
Ada tiga karung tanaman ini yang disita, dari berbagai jenis kantung semar. Meski mengamankan tanaman yang dilindungi ini, pelaku pengiriman tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. “Si pengirim tidak ditahan, hanya kita berikan pembinaan saja, agar dia tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun kalau masih mengulangi, maka akan kita jerat dengan hukum yang berlaku,” tegas Sustyo.
Setelah Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi tersebut diamankan, rencananya akan diidentifikasi lebih lanjut oleh institusi yang berkompeten.
Dua hari kemudian, Minggu (6/3) sekira pukul 20.30, BKSDA juga menerima penyerahan secara sukarela seekor Kucing Hutan dari Alvin, warga Jalan Dr. Wahidin, Pontianak Kota. Sebelumnya, Kucing Hutan ini rencananya akan dijual seseorang di grup laman facebook dengan harga Rp350 ribu. Pemilik akun Anugrah Mxclub Pontianak memposting harga serta mencantumkan kontaknya.
“Pemilik menyerahkan kepada petugas, karena setelah dilakukan upaya persuasif. Pemilik menyadari bahwa satwa tersebut adalah jenis yang dilindungi,” katanya.
Kata Sustyo, kekayaan alam Indonesia harus dijaga dan upaya pemanfaatannya harus dibarengi dengan upaya pelestarian melalui perlindungan, penangkaran dan perbaikan habitat. “Oleh karena tindakan perdagangan illegal dan kepemilikan TSL yang dilindungi Undang-Undang, seperti dua hal ini, hanya untuk kesenangan dan uang, harus bisa dihentikan,” tegasnya. (oxa)