eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Meski penjagaan sudah berlapis dan ketat, jalur Entikong, Sanggau, masih punya celah. Bagi mafia-mafia, perbatasan Indonesia-Malaysia itu tetap menjadi primadona untuk menyelundupkan barang-barang ilegal.
Terbaru, anggota Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kalbar, yang bertugas di PLBN Entikong, berhasil mengagalkan penyelundupan ribuan Arwana Irian (scleropages jardini). Di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
Petugas BKIPM Entikong, Giri Pratikno, mengungkapkan penggagalan penyelundupan ribuan Arwana Irian itu berawal dari laporan intelijen. Bahwa, akan ada penyelundupan ikan Arwana di hari Minggu, tanggal 13 Januari 2019. Dengan tujuan Kuching, Malaysia.
“Dari informasi itulah, anggota kami langsung standby,” tutur Giri, Sabtu (2/3).
Dari Senin sore sampai Minggu pagi, dilakukan pemeriksaan ketat. Semua kendaraan yang akan masuk ke Malaysia dirazia. Tanpa terkecuali.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, ada satu bus lewat di border, kami periksa, dan ditemukan 17 dus, di dalamnya berisi ikan Arwana Irian tersebut,” bebernya.
Ikan hias nan elok itu akan dibawa ke Kuching. Tanpa dokumen apapun. Jumlahnya mencapai 4.500 ekor.
“Karena itu kami langsung mengamankan ikan tersebut,” tukas Giri.
Setelah itu, temuan tersebut langsung disampaikan ke BKIPM pusat. Giri menambahkan, Arwana Irian gagal diselundupkan itu bukan ikan lokal Kalbar.
“(Dikirim) dari Papua,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan Penyidik PPNS BKSDA Kalbar yang bertugas di Entikong, Jailani. Ia menyatakan serupa. Bahwa ribuan Arwana Irian itu memang berasal dari Papua.
Untuk menelusuri siapa bos utama penyelundupan Arwana Irian itu, Jailani mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Setakat ini, ia belum bisa mengungkap secara gamblang siapa yang membawa ribuan Arwana Irian tersebut.
“Untuk sementara, hasil pemeriksaan saksi-saksi kita tidak mungkin menginformasikan secara detil, karena ini masuk ke materi penyidikan,” tegasnya.
Namun, ia memastikan, ribuan ikan itu tak punya izin edar. Alias ilegal. Menurutnya, izin edar hanya dimiliki suatu perusahan.
“Yang mengeluarkan izinnya itu pun dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” pungkas Jailani.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Mohamad iQbaL