Bilangnya Pinjam Sebentar, Eh Motor Kawan Digelapkan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Allan Samsuri (26) terpaksa berurusan dengan polisi. Karena dia dilaporkan setelah menggelapkan sepeda motor milik Novi Riska Riawaty (27) warga Kecamatan Pontianak Kota.

Kejadian ini berlangsung sejak Senin 26 Agustus lalu. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam, Nomor BB4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 07.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor di rumah korban. Selama dua pekan motor korban tak dikembalikan.

Tak terima dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak untuk penyelidikaan lebih lanjut.

Setelah adanya laporan itu, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga, pada Sabtu (7/9) sekira pukul 06.00 Wib, anggota Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Sungai Raya Dalam, Komplek Nusa Indah, Nomor BB 4, Kabupaten Kubu Raya, “Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota menuju ke alamat yang dimaksud dan benar bahwa diduga pelaku sedang berada di sana,” terang Rully, Senin (9/9).

Kemudian anggota Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut. Setelah itu anggota melakukan informasi singkat terhadap pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya yang menggelapkan barang milik korban.

“Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalanibpemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” tutup Rully. (Tri)