eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kalbar akan memperbanyak pencegahan dari pada penindakan. Selain lebih mudah dan murah, pencegahan tidak memakan korban.
“Kalau penindakan biayanya mahal dan pasti ada korban. Oleh karena itu pencegahan harus kita maksimalkan,” ujar Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar sekaligus Ketua UPP Saber Pungli Kalbar, Kombes Pol Andi Musa di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Saber Pungli Kalbar Tahun 2019 di aula Inspektorat Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kamis (24/1).
Dijelaskannya, tahun 2017 hanya melakukan 34 kegiatan sosialisasi se Kalbar. Namun di tahun 2018 meningkat sebanyak 25.310 kegiatan sosialisasi. Secara nasional Saber Pungli Kalbar peringkat dua untuk kegiatan sosialisasi. “Peringkat pertama Kalsel,” ungkapnya.
Kegiatan lain yaitu intelejen. Penyelidikannya ke lokasi atau unit lanyanan publik yang berpotensi terjadinya Pungli. “Diharapkan mereka melakukan pemetaan di tempat yang terjadi pungli,” ujarnya.
Terkait penindakan, ada enam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Kalbar. Kasus menonjol OTT Kepala BPN Sanggau di awal tahun 2018. Sudah ada penetapan hukumannya. Yaitu satu tahun lebih. “Hanya saja Jaksa banding, karena tidak sesuai yang diharapkan. Jadi masih proses banding,” ungkapnya.
Kemudian OTT Kepala Dinas PU Ketapang pada November 2018. Selanjutnya, ada empat kasus kabupaten/kota lain. Diantaranya satu OTT di Sambas dan Mempawah.
Untuk kasus OTT di Ketapang, Andi sudah cek ke penyidiknya. Ternyata sudah dilimpahkan tahap dua ke Jaksa. Artinya berkas dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan. Jaksa menyatakan kasusnya sudah layak diproses ke pengadilan. “Sehingga dianggap clear, selesai. Mohon ini dimonitor penyidangannya,” pinta dia.
Sementara terkait Rakerda dijelaskan Andi, untuk menyusun rencana kerja tahun 2019. Dengan evaluasi tahun lalu, diharapkan ada peningkatan kinerja. Dengan perisiapan lebih baik, semoga memberikan manfaat saat dilakukan asistensi dan sosialisasi di pelayanan publik. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Polanya tetap sama, kualitasnya kita tingkatkan, dengan persiapan yang lebih baik,” terangnya.
Andi mengatakan, Satgas Saber Pungli memang mengutamakan pecegahan. Namun jika sudah diberikan imbau atau sosialisasi masih ada oknum yang berbuat curang, maka harus ditindak. Pihaknya tidak bisa mengabaikan laporan pengaduan masyarakat yang masuk. “Harus kita tindaklanjuti. Kalau tidak, masyarakat tidak percaya dengan kita,” lugasnya.
Dijelaskan dia, pengaduan masyarakat terlebih dahulu akan dicek melalui penyelidikan. Jika bisa dibuktikan, akan dilakukan penangkapan. “Nah, hal ini juga termasuk anggaran dana desa,” jelasnya.
Pengaduan masyarakat kepada Satgas Saber Pungli terkait dana desa ada termonitor di Kabupaten Sekadau, Sanggau dan Bengkayang. Andi berharap dengan ada informasi tersebut bisa memberikan efek jera kepada para oknum nakal. Karena pihaknya tidak segan-segan akan memprosesnya.
Menurutnya, ini juga harus disampaikan kepada para kepala desa oleh inspektorat kabupaten. Bisa juga melalui Satgas Saber Pungli. “Bahwa anda main-main pasti ditangkap,” tegasnya.
Andi mengatakan, pemerintah menyediakan anggaran itu untuk pembangunan di desa. Anggaran yang cukup besar tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa. Jika dikelola dengan baik akan meningkatkan kesejahteraan di desa. “Selain efek jera juga ada efek pencegahan bagi para kepala desa yang coba-coba menyalahgunakan dana itu,” lugas Andi.
Sementara Kepala Irban Khusus (Irbansus) Inspektorat Kalbar Iskandar menuturkan, pihaknya memiliki auditor dan kode etik. Petugas yang melakukan pemeriksaan di lapangan ada mekanisme standar operasional prosedur (SOP). “Setiap tim yang turun di lapangan dilakukan supervisi,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan, kedepan fokus pengawasan sudah masuk ke sentra pelayanan publik, termasuk perizinan. Temuan awal itu nanti menjadi masukan untuk di dalami saat pemeriksaan oleh Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota. Saber Pungli merupakan salah satu bagian jenis pengawasan yang pihaknya masuk. “Itu yang menjadi fokus kita. Nanti hasil-hasil Tim Satgas Saber Pungli akan disinergikan dengan kegiatan pengawasan,” ungkapnya.
Iskandar menjelaskan, pengawasan banyak ditemukan di ranah lanyanan publik. Terutama proses pengadaan barang dan jasa. Inspektorat Kalbar sendiri juga telah menjalin kerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Setiap pengaduan masyarakat selalu dikoordinasi dengan APH. “Kasus yang kami nilai bersifat admintratif, itu kami yang tangani. Tapi kalau yang bersifat tindak pidana, yang menangani APH,” tuturnya.
Dipaparkannya, tren pengaduan setiap tahun meningkat dan cukup banyak. Rata-rata mencapai seratusan. Dari seratus itu pihaknya tela’ah yang berkadar pengawasan. “Tidak berkadar pengawasan biasanya dijadikan informasi pengawasan, sekitar 32 kasus yang ditangani,” tuturnya.
Bentuk penanganannya, ada yang dilimpahkan ke APH. Kasus besar malah dilimpahkan ke KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi). Sebaliknya, pihaknya juga mendapatkan pelimpahan dari KPK dan kementerian. “Bahkan dari Polda ada beberapa kasus, karena masih bersifat admitratif,” tutup Iskandar.
Ditambahkan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Turiman Fathurrahman Nur, transparansi adalah salah satu azas tata kelola pemerintahan yang baik. Tahapan tata kelola pemerintahan yang baik telah disosialisasikan. “Dan masuk lagi ke tata kelola yang bersih,” ujarnya.
Menurut dia, yang lebih baik lagi adalah keduanya. Tata kelola pemerintahan yang baik dengan transparansinya. Kemudian itambah lagi pemerintahan yang bersih. “Karena itu dua peraturan perundangan yang berbeda,” jelasnya.
Turiman yang juga selaku Tim Ahli di Satgas Saber Pungli Kalbar ini sedang membedah terhadap program kegiatan yang berkaitan dengan landasan hukumnya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Pungli selalu diawali penyalahgunaan kewenangan,” sebutnya.
Kunci birokrasi memahami kewenangan. Mana kewenangan delagasi dan mandat. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, SOP masing-masing kewenangan tersebut sudah jelas. “Ini yang harus dipahami. Karena Pungli selalu diawali kesalahan di dalam SOP,” paparnya.
Ketika institusi melakukan maklumat pelayanan publik tentang durasi maupun biaya, maka berani bertanggung jawab. Karena itu akan multi dimensi. “Baik di KUHP maupun Undang-Undang Korupsi, karena ini juga bisa melebar ke sana,” ucapnya.
Jika memahami SOP jabatan dan kewenangan, maka Pungli tidak mungkin akan terjadi. Begitu dilantik, harus belajar memahami konstruksi hukum kewenangan yang melekat pada dirinya. “Kalau tidak kita akan kembali ke paradigma lama,” demikian Turiman.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi