eQuator.co.id– PONTIANAK. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.
Pencabutan ini berlaku untuk pecahan kertas Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman)., dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw Bl) Provinsi Kalimantan Barat atau di kantor-kantor bank umum hingga 30 Desember 2018,” ungkap Adhinanto Cahyono, Asisten Direktur KPw BI Kalbar, Selasa (11/12)
Untuk jadwal pelayanan di KPw Bl Provinsi Kalbar sendiri, dimulai pada setiap hari kerja mulai jam 08.00-12.00 WIB. Selain itu, KPwBI Provinsi Kalbar membuka layanan penukaran khusus di hari Sabtu dan Minggu tanggal 29-30 Desember 2018. (nov)