Besi Kantor Desa Parit Baru dan SMA Bhayangkari Dicuri

Polsek Sungai Raya Bekuk Tiga Pelaku

ilustrasi. net

eQuator.co.idSungai Raya-RK. Masyarakat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diminta lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan. Pasalnya, saat ini sudah mulai rawan pencurian. Bahkan, barang yang susah dibawa pun mudah dicuri. Seperti di Kantor Desa Parit Baru dan SMA Bhayangkari, Kecamatan Sungai Raya. Sejumlah besi untuk cor bangunan di dua lokasi itu raib digasak maling. Beruntung cepat terungkap.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menjelaskan, pencurian pertama yang berhasil diungkap adalah di Kantor Desa Parit Baru.

Pada, Selasa 31 Juli 2018 petugas mengamankan seorang yang diduga melakukan tidak pidana pencurian atas nama Joni, 32, warga Jalan Bumi Raya, Desa Parit Baru, Sungai Raya.

“Pelaku tertangkap tangan mengambil barang bangunan berupa besi beton bangunan yang terletak di halaman Kantor Desa Parit Baru, Selasa 31 Juli petang. Dengan cara memotong besi cor yang sudah dipasang,” jelas Suanto kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/8) siang.

Pengakuan Joni, kata Suanto, besi itu dipotong dengan menggunakan bergaji besi. Dalam pencurian ini, pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Warga yang mengetahui aksi pencurian ini langsung menghubungi anggota piket. Tak menunggu lama anggota langsung menangkapnya,” jelas Suanto.

Kasus pencurian selanjutnya yang berhasil diungkap adalah di SMA Bhayangkari. Pada Kamis 2 Agustus, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian besi cor atas nama Yudo, 39 dan Eka, 39, warga Desa Teluk Kapuas, Sungai Raya. Keduanya merupakan suami istri.

“Mereka ini mengambil besi cor di SMA Bhayangkari dengan cara memotong menggunakan gunting pemotong besi. Pada saat pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri,” kata Suanto.

Karena mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek.

“Dari serangkaian penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Sungai Raya mengetahui keberadaan pelaku. Mereka langsung ditangkap di rumahnya,” ungkap Suanto.

Saat ini, ketiga pelaku dalam dua kasus ini masih diperiksa di Mapolsek Sungai Raya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (oxa)