eQuator.co.id – PUTUSSIBAU-RK. Kejaksaan Kegeri (Kejari) Kapuas Hulu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB), Rabu pagi (31/7). BB yang dimusnahkan ini telah berkuatan hukum tetap atau sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau.
“Kami selaku jaksa eksekutor berkewajiban menjalankan putusan dari Pengadilan, yang mana putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Slamet Riyanto.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dari berbagai unsur terkait. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidanan Umum, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi beserta staff pidana umum Kejari.
Kemudian dari pengadilan dihadiri oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Putussibau. Sedangkan dari kepolisian dihadiri oleh Kasat Narkoba dan Kanit Tipiter Polres Kapuas Hulu.
Lebih lanjut Slamet merinci, barang bukti yang dimusnahkan itu ada belasan item, termasuk barang bukti tindak pidana narkoba.
“Barang bukti itu ada 16 item yang kita dimusnahkan, diantaranya 5 paket narkotika jenis sabu yang total nya berat bruto 3,6 gram yang cara pemusnahannya dimasukkan ke dalam mesin blender,” paparnya.
Sementara, barang bukti tindak pidana lainnya seperti perjudian, minuman keras jenis arak, meja bilyar beserta stik bilyar, pakaian lelong sebanyak 16 karung yang di musnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah (TPS). (dRe)