eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bos ekspedisi Win Express berinisial Ti yang berdomisili di kawasan Pasar Mawar, Pontianak Kota ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/6).
Tersangka Ti dilaporkan Gunawan, SH ke Mapolresta Pontianak atas kasus pemukulan pada 14 dan 15 Juni 2016. Pemukulan dilakukan pada saat Gunawan ingin mengklarifikasi tentang rusaknya pagar rumahnya yang diduga ditabrak truk Win Express milik Ti. Bukannya menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, Ti malah memukulnya. Bahkan Ti seolah kebal hukum dengan mengucapkan tak ada seorang polisi pun yang dapat menahannya.
“Kami sudah menerima laporan yang dibuat oleh Gunawan. Laporan itu kita tindaklanjuti. Kita selidiki. Memanggil korban, saksi serta melakukan visum terhadap korban,” jelas Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan itu, dikatakan Kompol Andi Yul, jajarannya memanggil Ti dengan status sebagai tersangka. “Kita tetapkan Ti sebagai tersangka. Tadi (kenarin) kita lakukan pemeriksaan terhadapnya,” ungkap Kompol Andi Yul.
Tersangka Ti dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Namun tak dapat ditahan. Melainkan proses hukum tetap lanjut,” tegas Kompol Andi Yul.
Mengenai ucapan Ti terhadap Gunawan, seolah kebal hukum itu, ditegaskan Kompol Andi, tidak ada seorang pun di negara ini yang kebal hukum ketika melakukan suatu tindak pidana. Apalagi Ti. “Tidak ada yang kebal hukum, sepanjang ada alat bukti dan terpenuhi unsur pasal tindak pidana yang dilanggar, tetap kita proses hukum,” tegasnya.
“Kita bekerja profesional,” sambung Kompol Andi Yul.
Dalam kasus ini, ketika Ti sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan melakukan pemberkesan. “Setelah pemberkesan selesai, kita akan limpahkan kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Andi Yul. (zrn)