Berjudi di Warung Bakmi, 4 Penjudi Tak Sadar Dikerumuni Polisi

BARANG BUKTI. Uang dan kartu remi yang disita kepolisian sebagai barang bukti--Polisi for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tengah asyik bermain judi jenis kartu remi di sebuah warung bakmi depan PLTD Sungai Raya, Kubu Raya, empat pemain judi tak sadar digerebek polisi, Sabtu (20/10) malam. Keempat penjudi tersebut masing-masing berinisial TB (43), GP (66) AI (33) dan LI (21). Mereka yang ketangkap basah tengah asyik bermain judi ini langsung digelandang anggota Jatanras Sat Reskrim ke Mapolresta Pontianak, untuk diproses lebih lanjut.

“Penggerebekan empat orang pelaku judi remi ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Minggu (21/10).

Di lokasi, petugas menyita barang bukti hasil perjudian berupa uang tunai sebanyak Rp5 juta, serta peralatan judi berupa 22 kotak kartu remi.

Menurut Husni, praktik perjudian di warung bakmi tersebut sudah lama berlangsung. Perjudian kerap dimainkan saat malam hari supaya tak terendus polisi.

Namun, warga sekitar resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Karena itu, warga setempat pun melaporkan perjudian itu ke Polresta Pontianak.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota Jatanras langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana yang dilaporkan. Benar saja, saat di lokasi, aktifitas perjudian tengah berlangsung dan dimainkan oleh empat orang tersebut. Salah satunya seorang perempuan.

“Saat mereka tengah asyik bermain judi, anggota pun langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Kepada empat penjudi tersebut, kepolisian menjeratnya Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (abd)