eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah. Pepatah ini sepertinya tidak berlaku terhadap Ft, 25. Pasalnya, ia bersama suaminya Ar, 34 begitu tega menjual bayinya Zk yang masih berusia empat bulan.
Pasangan suami-istri itu berencana menjual buah cinta mereka ke Sarawak, Malaysia. Sebelum dijual, bayi tersebut sempat digadaikan ke seseorang ke kawasan Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk menutupi utangnya lantaran sering berjudi. Beruntung aksi Pasutri Kecamatan Pontianak Kota ini berhasil digagalkan kepolisian.
“Bayi saja jadi korban human trafficking, sebelumnya dijual digadaikan untuk menutupi utang. Uangnya untuk judi. Ini orangtua kandungnya akan dijual ke negara sebelah (Malaysia, red). Kan miris sekali, kasihan,” tutur Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat rilis kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TKI Ilegal di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3) siang.
Didi menjelaskan, Pasutri itu memang pemain judi. Keduanya merupakan 101 dari jumlah tersangka perjudian yang telah diungkapkan anggotanya beberapa waktu lalu.
“Orangtuanya pemain judi, ini yang kemarin yang kita ungkap yang tersangkanya 101 itu. Ini ada korelasinya, selalu ada kolerasinya, sampai menjual bayinya ini. Dia mau mengembalikan utangnya Rp2 juta, jadi dia gadaikan anaknya Rp1,7 juta,” paparnya.
Sebanyak 60 orang korban kasus human trafficking berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jajaran Polda Kalbar dalam kurun Desember 2017-Maret 2018. Yaitu 33 laki-laki, 20 wanita, bahkan ada anak-anak dan bayi 7 orang. Mereka semua menjadi korban TPPO dan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
“Kejahatan perdagangan orang ini sudah menjadi atensi pimpinan negara dan pimpinan Polri. Penanganan human trafficking yang masuk ke dalam transnasional crime harus diprioritaskan karena umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak,” tuturnya
Dari 13 Laporan Polisi (LP), berhasil mengamankan 15 orang tersangka. Teridiri dari 8 kasus TPPO (termasuk penjualan bayi) dengan 7 orang tersangka dan 5 Kasus TKI Ilegal dengan 6 orang tersangka.
“Dari 15 orang tersangka ini, 6 orang sudah kita kirim tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di persidangan, sementara yang sembilan orang ini sedang dalam proses,” jelasnya.
Sebagai penjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus penegakan hukum, Kapolda mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalbar, bahwa eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana.
“Kepolisian tidak segan-segan melakukan upaya paksa karena ini sudah mengganggu, memberikan image yang buruk terutama kepada provinsi Kalbar,” tegasnya.
Lanjutnya, jika masyarakat ingin berkerja ke luar negeri, lengkapi dokumen perjalanan dengan benar. Jangan mau diimingi dengan gaji besar dan sebagainya yang pada akhirnya malah terjebak bujuk rayu. Waspadai para calo TKI yang menghalalkan segala cara seperti bersedia membuat dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, bujuk rayu, iming-iming gaji berkali lipat, perkerjaan enak tanpa keahlian khusus dan lainnya.”Begitu sampai di sana ternyata dieksploitasi tenaganya menjadi perkerja yang tidak benar,” imbuhnya.
Didi meminta seluruh Masyarakat peka terhadap situasi lingkungan jika ada penampungan tenaga kerja liar. “Yang memperkerjakan orang-orang di penampungan yang tidak jelas itu segera melaporkan aparat setempat. Sehingga keberadaan penampungan dapat kita telusuri,” imbaunya.
Sebab, kata Didi dari kasus terungkap adalah dari informasi masyarakat yang curiga dengan penampungan pelatihan. “Sehingga kita dalami dan ternyata ada kegiatan pelatihan yang untuk diperkerjakan ke luar negeri secara ilegal. Dari situ kami kembangkan yang korbannya sampai 60 orang itu,” bebernya.
Namun sayang dalam keterangan pers ini Didi tidak membeberkan di wilayah mana penggerebekan tersebut. Yang pasti dia mengatakan, pada umumnya motivasi para pelaku adalah kebutuhan sehari-hari, faktor ekonomi dan gaya hidup.
“Ya, ingin gaya hidup yang wah, sehingga ingin mendapatkan uang yang cepat. Ini yang harus kita antisipasi, harus kita cegah jangan sampai terjadi korban yang begitu banyak, terutama anak dan bayi,” gugahnya.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa dokumen surat perjalanan palsu, paspor palsu, beberapa alat komunkasi dan kendaraan pengangkut. Mereka rencana akan dibawa ke Sarawak, Malaysia.
“Banyak sekali peralatan yang bisa dijadikan barang bukti, sehingga kami terima kasih kepada aparatur penegak hukum dari kejaksaan, pengadilan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku TPPO dan TKI Ilegal ini,” ucap Didi.
Sering lolosnya para TKI Ilegal ke negeri jiran menggunakan dokumen palsu diduga lemahnya pengawasan di pintu perbatasan. Akibatnya memicu para pelaku melakukan hal yang sama dari tahun ke tahun. Terkait itu, menurut menurut Didi, pintu perbatasan saat ini sudah baik dan ketat pengawasannya. Koordinasi antara instansinya dengan aparatur yang bertanggung di border juga berjalan baik.”Kita sudah ke Entikong, Badau dan Aruk. Sudah sangat bagus. Yang namanya para pelaku ingin dapat instan dia mencoba memalsukan dokumen, tapikan ketangkapnya belum sempat masuk (ke Malaysia). Sudah ada koordinasi kami dengan imigrasi, PJTKI, itulah informasi kita cek sebelum lewat, ini kan terungkap sebelum lewat,” paparnya.
Nah, terungkapnya kasus kata Didi, karena ketatnya pengawasan dan sudah sangat sinergis. “Makanya kita bisa ungkap karena pengawasan yang sudah sangat sinergis anatara aparat penegak hukum maupun aparatur yang bertanggung jawab terhadap dokumen itu,” ujarnya.
Berkaitan penyeludup TKI melalui jalan tikus, dia pun meminta masyarakat di perbatasan agar sama-sama mencegah hal itu.
“Kepada masyarakat, melalui jalan tikus itu jangan sampai mereka masuk. Tapi selama ini namanya perdagangan orang selalu kita bisa dapatkan karena informasinya cepat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Didi, karana human trafficking ini menjadi atensi pimpinan dan negara. Berarti menjadi atensi seluruh masyarakat sebagai warga negara juga. “Kita berkewajiban mencegah dan memproses sesuai dengan aturan hukum,” pungkas Kapolda.
Usai memberikan keterangan persnya, Didi menghampiri para tersangka. Salah satunya tersangka wanita (Ft) yang tega menjual anaknya. “Ibu, yang punya bayi, kenapa ibu jual?” tanya Didi.
Wanita itu menjawab, anaknya bukan dijual. Dia memang terlilit utang, dia berdalih anaknya dititipkan dengan orang yang memberikannya pinjaman. “Bukan saya jual, saya terlibat utang piutang, jadi saya mau pulang, saya tidak dibolehkan sama yang punya uang, jadi mau tak mau saya harus titipkan anak saya,” kilahnya.
Ft mengaku didesak membuat surat pernyataan, bahwa anaknya tidak bisa diambil kembali. “Tapi dia desak saya suruh buat surat pernyataan kalau anak ini tidak boleh diambil lagi, untuk dia,” ujarnya.
“Saya nda mau lah pak. Dia desak saya buat surat pernyataan bahwa dia mau miliki anak saya, gitu. Saya nda mau lah, tapi duitnya memang diambil, habis itu saya tebus lagi, anak saya dah diambil, anak saya sudah di rumah orangtua saya. Sayang sama anak, saya mau pulang, kangen anak,” dalih Ft.
Di tempat sama, Kasubdit IV Reknakta, Dit Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Aldinan Manurung mengatakan, pengungkapan penjualan bayi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan minta keterangan dari beberapa saksi. “Kemudian kita amankan bayi yang ada di lokasi, setelah itu kita amankan ibunya, kemudian bapaknya,” ungkapnya.
Aldinan menjelaskan, kedua orangtua bayi itu tega menjual bayinya lantaran terbelit ekonomi. “Dan kita kembangkan masalahnya murni ekonomi, tersangkanya kebetulan suami istri,” tutupnya.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi