eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ali Iswandi alias Wandi, tak bekutik saat diringkus polisi di rumahnya, Sabtu (16/2) malam. Pria 47 tahun itu ditangkap saat akan tidur. Saat ditangkap, nyali Wandi ciut. Keberaniannya seperti luntur seketika.
Padahal, warga Gang Tamrin, Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur itu, sebelumnya cukup beringas saat melakukan pengeroyokan. Pada 25 Januari 2019 malam lalu.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menerangkan, Wandi diamankan karena terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur. Tepatnya di depan Kafe Aan. Seorang remaja 20 tahun, Fadil babak belur dihajar Wandidan tiga rekannya.
“Wandi diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur di kediamannya. Saat itu dia baru akan memejamkan mata di kamarnya,” kata Suhar, Senin (18/2).
Sebelum Wandi, satu rekannya bernama Beni sudah diringkus lebih dulu. Dari ‘nyanyian’ Beni itulah keberadaan Wandi terendus. “Ada dua kawanan Wandi yang terus kami buru,” tegas Suhar. Dua orang itu sama-sama berinisial E. Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suhar menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan Wandi dan kawanannya ini diduga karena ketersinggungan. Semula korban dan beberapa temannya sedang santai di depan kafe tersebut. Begitu pula dengan Wandi dan tiga temannya. Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba ada pengendara yang tabrakan. Tepat di depan kafe itu.
Korban dan pelaku sama-sama pergi melihat pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut. Satu orang teman korban mengaku sebagai anggota polisi. Wandi tak terima mendengar itu. Lantas mendorong teman korban tersebut. Korban pun tak terima. Dari situ, terjadi pertengkaran. Antara korban dengan Wandi.
Tiga rekan Wandi langsung mengelilingi korban. Tanpa kompromi mereka pun mengeroyok korban sampai babak belur. Setelah itu, Wandi dan tiga rekannya langsung kabur.
“Korban pun melaporkan pelaku pengeroyokan tersebut ke kita,” kata Suhar.
Dari laporan itu, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Beni, teman Wandi tersebut.
Beni pun menjadi juru kunci untuk membuka siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan itu. “Hasil interogasi, Beni mengaku ada tiga orang yang terlibat. Diantaranya Wandi, si E dan E,” katanya.
Bahkan, Beni membeberkan tentang Wandi dan dua rekan lainnya. Meski tak tahu persis dimana kediaman dua rekannya itu. “Nah, dari informasi Beni ini lah kita berhasil meringkus Wandi di kediamannya,” pungkas Suhar.
Saat ini, Wandi dan Beni sudah ditahan di Mapolsek. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (abd)