Beri Jaminan Keselamatan Kerja ke Perangkat Desa

Pemkab Kubu Raya Dapat Dicontoh

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang juga diamanahkan dalam UU adalah untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia.

Saat ini, masyarakat pekerja yang dilindungi tidak hanya mereka yang bekerja di perusahaan seperti pemberi kerja dan badan usaha.  Juga termasuk tenaga kerja yang berada di pemerintah daerah seperti non ASN, perangkat RT/RW, Bumdes, perangkat desa, usaha kecil di desa dan lainnya. Kemudian juga untuk para pekerja yang masuk kedalam golongan pekerja yang dilindungi.

Salah satu upaya melindungi seluruh perangkat desa di Kabupaten Kubu Raya, BPJS Ketenagakerjaan lantas bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ada 1.300 perangkat daerah dari 136 desa yang ada dilibatkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar, Andry Rubiantara mengatakan, BPJS mengajukan tiga program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

“Upaya dari kerjasama ini nantinya adalah akan dibentuknya desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan di tingkat nasional,” ungkapnya, kemarin.

Menurut dia, ratusan desa yang mengikuti kerjasama dengan BPJS diharapkan setidaknya mengikuti dua ataupun ketiga program yang ada. Sehingga seluruh perangkat mendukung penuh kesejahteraan dalam bekerja bagi seluruh pekerja yang ada di Kubu Raya.

“Karena seluruh pekerja berisiko mendapatkan kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan selaku perangkat kerja,” tuturnya.

Dukungan Pemkab sendiri begitu dirasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terutama kepada seluruh perangkat desa di Kubu Raya. “Alhamdulillah dukungan begitu besar. Support luar biasa,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Ignatius Ik menambahkan terkait pekerja informal di Kalbar, dari data yang ada jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim.

“Untuk itu terhadap semua unsur baik pemerintah dan perusahaan agar dapat proaktif melalui pembinaan dan penegakan hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, melalui kerjasama yang dilakukan Pemkab Kubu Raya dan BPJS Ketenagakerjaan ini maka diharap seluruh kabupaten/kota yang ada dapat mencontoh. Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja terutama perangkat desa yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

“Pengawasan bersama akan terus kami lakukan mengingat masih banyak perangkat desa yang belum memahami sehingga sosialisasi penting dilakukan,” tutupnya.

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Ocsya Ade CP