-ads-
Home Nasional Berharap CPNS 2010 dan 2012 Diangkat Bersamaan

Berharap CPNS 2010 dan 2012 Diangkat Bersamaan

Ilustrasi-JPNN

eQuator – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) berharap permasalahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 dan 2012 bisa diangkat secara bersamaan. Bahkan Pemerintah KKR sudah menyiapkan anggaran belanja pegawai kedua CPNS tersebut di rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKR Tahun Anggaran 2016.

Hermanus, Wakil Bupati KKR menuturkan dirinya sebenarnya juga belum mengetahui secara pasti apakah yang diangkat nanti CPNS 2010 atau CPNS 2012. Termasuk kemungkinan akan diangkat keduanya secara bersamaan.

Pasalnya, surat balasan dari Pemerintah KKR kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum diterima. Sehingga untuk kepastiannya masihmenunggu surat balasan tersebut.

-ads-

“Pemerintah KKR sendiri sangat mengharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi dalam penyusunan anggaran di tahun 2016 sudah dialokasikan anggaran untuk belanja pegawai CPNS 2010 dan CPNS 2012, seandainya mereka dapat diangkat,” katanya, kemarin.

Pemerintah KKR, kata Hermanus berkomitmen menyelesaikan permasalahan CPNS yang telah lama terkatung-katung ini. Apalagi permasalahan tersebut menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemerintah KKR. Sehingga berbagai upaya dan langkah telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan itu.

 “Terakhir, yang jelas persoalan ini seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Kemenpan-RB sebagai salah satu pihak yang tergugat, selain Pemerintah KKR dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Hasilnya diketahui bersama sudah keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang intinya permohonan gugatan CPNS 2010, dimana intinya gugatan mereka diterima di tingkat PTUN Pontianak serta PTUN Jakarta,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hermanus sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah KKR, Kemenpan-RB, dan BKN untuk dapat memproses berkenaan dengan hak-hak CPNS tersebut. Terkait ini, kata dia, sudah banyak yang dilakukan, termasuk Kemenpan-RB sudah berupaya dan menggelar rapat agar dapat menyatukan langkah untuk menindak lanjuti putusan dari MA itu.

 “Yang terakhir Kemenpan-RB sudah menyampaikan permintaan fatwa yang itu juga ditolak lantaran putusan sudah inkrah. Setelah itu, Kemenpan-RB menyuratiBupati untuk meminta agar Pemerintah KKR dapat meminta fatwa kepada PTUN Pontianak,” ungkap Hermanus.

Untuk permintaan fatwa itu, Hermanus menambahkan, PTUN Pontianak tetap memperkuat putusan yang memang sudah disampaikan oleh MA. Dimana putusan itu tetap menyatakan bahwa CPNS 2010 harus diproses dan ditindak lanjuti.

Sementara untuk CPNS 2012, intinya PTUN Pontianak meminta bagaimana pengangkatannya menjadi kewenangan dari pihak Pemerintah KKR. “Tentu pengangkatannya tetap disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan tetap mengedepankan bagaimana hak-hak masyarakat dalam hal ini CPNS 2012 agar tidak di rugikan,” tuturnya.

Hermanus melanjutkan, di samping telah ada surat dari PTUN Pontianak, Pemerintah KKR juga sudah menyurati Kemenpan-RB untuk meminta penjelasan dan tanggapan berkenaan dengan surat jawaban yang telah disampaikan oleh PTUN Pontianak.

Pemerintah KKR ingin meminta kembali petunjuk dan langkah-langkah bagaimana mekanisme pengangkatan CPNS 2010 dan 2012. Sebab, pengangkatan CPNS bukan semata-mata menjadi wewenang Pemerintah KKR, tetapi juga perlu adanya dukungan dan petunjuk dari kementerian terkait.

“Pak bupati juga telah bertemu dengan Pak Menteri membicarakan masalah ini. Kemudian dari hasil pertemuan itu juga sudah meminta kepada pak bupati untuk membuat surat kembali, dan surat telah kami sampaikan, dan tinggal menunggu perkembangannya.

Intinya, kalau memang Pemkab diperbolehkan untuk melakukan proses-proses lebih lanjut, maka akan secepatnya kami lakukankan,” papar Hermanus.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version