Berduaan dengan Istri Tetangga, Ditikam

KETAHUAN: Marjaya saat dirawat di IGD RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo.

eQuator.co.id – SUMBER-Marjaya, 40, warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Senin malam (8/2) lalu harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Moh Saleh. Ia mengalami luka usai dihajar oleh Sutrisno, 40, yang masih tetangganya.

Sutrisno nekat menikam Marjaya dengan pisau lantaran dibakar cemburu. Itu, setelah ia melihat dengan mata kepalanya sendiri, Marjaya yang sudah beristri ditemukan berduaan dengan istrinya, N, 33 di tempat sepi.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo menyebutkan, aksi penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 18.30. Saat itu, korban Marjaya tepergok berduaan dengan istri Sutrisno di gudang pupuk sayuran milik korban.

Sutrisno sendiri sejatinya sudah lama mencurigai gelagat istrinya dan korban. Nah, pada Senin malam lalu, gelagat mencurigakan sang istri itu kembali diendus Sutrisno.

Kepada pelaku Sutrisno, sang istri pamit hendak ke rumah orang tuanya. Namun anehnya, sang istri malah belok ke gudang pupuk milik korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.

Merasa curiga, Sutrisno yang membuntuti lantas pulang untuk mengambil sebilah pisau. Ia lantas masuk ke dalam gudang pupuk yang di dalamnya ternyata didapati sang istri tengah berduaan dengan lelaki lain yang masih tetangganya sendiri.

”Saat itu, pelaku menemukan korban sedang berduaan dengan istrinya. Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, usaha itu sia-sia karena pelaku berhasil mengejar dan langsung menganiaya menggunakan pisau dapur,” ujar Kapolsek Sumber AKP Budi kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Korban pun mengalami luka parah pada kepala, rahang bawah sebelah kanan, perut, kaki kanan, dan luka di bagian lainnya. Beruntung, korban segera dibawa ke Puskesmas Sumber dan segera dirujuk ke RSUD. Nyawanya pun masih bisa diselamatkan.

Sementara, pelaku Sutrisno sendiri tak berselang lama diantar oleh perangkat desa untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sumber. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dan langsung ditahan.

Disebutkan kapolsek, Sutrisno kini dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “ Untuk korban, sekarang (kemarin) masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (mas/mie)