Berburu ke Hutan, Tembak Manusia

DITAHAN. Tersangka Kunde alias Ajen dan barang bukti senjata api rakitan diamankan di Mapolres Bengkayang, Selasa (21/3). KURNADI

eQuator.co.idBengkayang-RK. Kasus salah tembak menggunakan senjata api rakitan jenis senapan lantak dan bomen maupun senapan angin sudah sering terjadi hingga memakan korban jiwa.

Sat Reskrim Polres Bengkayang meringkus Kunde alias Ajen, 35, pelaku salah tembak saat berburu di hutan. Dia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/b/lII/2017/Reskrim tanggal 20 Maret 2017. Pelapor bernama Petrus Sujiman anak Aron, 33 warga Dusun Sepagat, Desa Sekaruh, Kecamatan Teriak, Bengkayang.

“Tersangka merupakan pelaku salah tembak saat berburu di hutan,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Norvrial Alberty Kombo, SIK kepada Rakyat Kalbar, Selasa (21/3).

Kunde menembak Aron dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak, Senin (20/3). Jarak tembaknya hanya 15 meter. Aron menderita luka tembak di punggung. “Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan meringkus tersangka,” tegas Kombo.

Kunde dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia juga dijerat pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 360 ayat (1) KUHP, ancamannya di atas lima tahun penjara. (kur)