eQuator.co.id – Sekadau-RK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 sedang berlangsung. Proses tersebut diharapkan berlangsung tanpa pungutan liar (Pungli). Jika ada oknum panitia berani ‘bermain’ maka sanksi tegas telah menanti.
“Jika terjadi pungli, tentu itu melanggar aturan. Ada konsekuensi hukum atau sanksinya,” kata Wakil Bupati Sekadau, Aloysius SH MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/7).
Apa bentuk sanksi itu, menurut Aloy, ada beberapa bentuk. Yang terberat adalah sanksi pemecatan tidak dengan hormat. “Nanti ada tim yang melakukan monitoring,” ujarnya.
Aloy berharap, proses PPDB di semua tingkat sekolah di Bumi Lawang Kuari berlangsung lancar. Dia mewanti-wanti, agar di Kabupaten Sekadau tidak terjadi pungutan diluar dari ketentuan. “Kalau sekolah negeri harusnya tidak ada pungutan, karena sudah ditanggung pemerintah,” kata Aloy.
Hanya saja, bukan tidak mungkin akan ada biaya yang dibebankan kepada orangtua murid. Namun secara internal, masalah itu perlu pembicaraan, musyawarah mufakat dari sekolah, komite dan orangtua murid. “Seperti ada kegiatan Pramuka dan lain sebagainya. Itu tentunya menjadi tanggungjawab sekolah, komite dan orangtua,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sekadau, Subandrio SH MSi mengingatkan sekolah, khususnya sekolah negeri agar tidak melakukan pungli. Sebab, tindakan tersebut sangat merugikan para orangtua murid. “Aturannya sudah jelas, tidak boleh ada pungli. Jangan sampai ada yang melanggar aturan itu,” ingat Suban.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Yuni Kurniyanto