eQuator.co.id – Pontianak-RK. Rahul, Gang Belibis, Jalan Merdeka, Pontianak Kota mencuri sepeda motor di Jalan Penjara. Aksi kriminalitasnya ini mengantar pemuda tersebut ke penjara, setelah diringkus Sat Reskrim Polsekta Pontianak Timur, Selasa (31/1) pukul 13.00.
Begitu dapat informasi pelaku Curanmor masuk wilayah hukumnya, Sat Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung beraksi. Meskipun tempat kejadian perkara (TKP) bukan di wilayah kerjanya, beberapa anggota Sat Reskrim tetap melakukan penyelidikan. Rahul diringkus di Gang Kadriah, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur bersama sepeda motor curiannya. Saat ditangkap, Rahul hendak menjual sepeda motor curiannya.
“Dapat informasi, dengan cepat kita tangkap. Bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek,” ungkap Kompol Muhammad Husni Ramli, Kapolsekta Pontianak Timur, kemarin.
Rahul diinterogasi di Mapolsek Pontianak Timur. Polisi melacak aksi kejahatannya di daerah lainnya. “Apakah ada beraksi di wilayah hukum kita atau tidak,” ujar Husni.
Kompol Husni juga berkoordinasi dengan Kapolsekta Pontianak Kota. “Setelah kita interogasi, selanjutnya diserahkan atau kita limpahkan ke Mapolsekta Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Husni.
Kompol Husni mengimbau masyarakat, terus bekerjasama dengan kepolisian dalam mengungkap pelaku kejahatan. Khususnya memberikan informasi, apabila mendengar dan mengetahui serta melihat adanya aksi kriminalitas.
“Sekecil apapun informasi yang diberikan, pasti kita tindaklanjuti. Karena untuk menjaga Kambtimas dari gangguan para pelaku kejahatan adalah tugas bersama, baik itu kepolisian dan semua pihak, termasuk masyarakat,” jelasnya. (zrn)