eQuator.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan ini perintah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi ke publik.
“Kami baru menerima surat edaran atau perintah dari Bawaslu RI awal tahun 2015. Terealisasikan awal 2016 ini, dan pemantapannya baru sekarang,” ungkap Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah, di kantornya Jalan S. Parman Pontianak, Jumat (2/9).
Dengan baru membentuk PPID, ia menolak dikatakan melalaikan perintah Undang-Undang. “Namun disebabkan situasi dan kondisi. Kami akan upaya dengan maksimal supaya PPID segera bekerja dan menyiapkan data yang diperlukan oleh masyarakat Kalbar,” tegasnya.
PPID, lanjut dia, bertugas menyiapkan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu. “Contoh kasus terkait dalam hal data hasil pelanggaran dalam Pemilu. Terkait data, kami mempersilakan masyarakat mengakses informasi dan data-data itu ke website Bawaslu,” papar Ruhermansyah.
Hanya saja, untuk data-data yang tidak ada di laman tersebut, masyarakat masih harus mengajukan permohonan dokumennya. “Nantinya kami akan meneruskan ke PPID untuk menyampaikannya. Kalau memang data itu tidak bisa diberikan, mungkin ada hal-hal yang tidak bisa dipublikasikan,” terangnya.
Terkait pengawasan Pemilu di daerah yang tidak ada pejabat pemberi informasi ke masyarakat, ia telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota menyiapkan pelayanan terkait informasi dan dokumentasi. “Kita memaklumi kalau di daerah tidak ada PPID karena tidak ada pejabat khusus. Kami akan menyiapkan semuanya untuk mendapatkan informasi,” tutup Ruhermansyah.
Menanggapi terbentuknya PPID Bawaslu Kalbar, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kalbar, Rospita memuji. Kata dia, artinya Bawaslu sudah aktif untuk membuka diri dalam memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.
“Kita harap badan publik lainnya di Kalbar bisa mencontoh Bawaslu Kalbar yang telah membentuk keterbukaan publik. Karena ini sangat penting, untuk memenuhi hak informasi publik yang harus diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Namun, Rospita tetap meminta PPID Bawaslu Kalbar berjalan sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. “Maka dari itu, harus menyiapkan dari segi dokumentasinya dengan baik. Jadi, ketika masyarakat kita datang meminta informasi dan dokumentasi, bisa didapatkan sesuai permintaannya dalam waktu singkat dan tepat, sehingga tidak ada sengketa infromasi,” tutup dia.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL