Benih Arwana Senilai Hampir Rp1 Miliar Gagal Diselundupkan

RILIS. Kantor Bea Cukai Entikong menggelar press release pengungkapan penyelundupan 295 ekor benih ikan Arwana, Senin (25/3)—BC for RK

eQuator.co.id – Entikong-RK. Bea Cukai Entikong mengagalkan pengiriman 295 ekor benih ikan arwana yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan pengiriman ratusan benih arwana senilai hampir Rp 1 miliar tersebut dilakukan, Jumat (22/3).

“Penyelundupan benih arwana menjadi atensi kami sejak upaya penyelundupan arwana Januari kemarin. Makanya pengawasan lebih ketat,” ujar Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara saat menghadiri press release tangkapan benih arwana di kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong, Senin (25/3).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat ada bus antarnegara yang melintas di border. “Kita periksa di bagian kompartemen ada tiga tas berisi benih ikan arwana,” tuturnya.

Dikatakan dia, kompartemen tersebut tersembunyi di bagasi khusus yang terletak di bagian bawah bus yang dirapatkan dengan mur. Untuk membuka kompartemen itu, petugas harus mencongkel sisi kompartemen dengan besi.

Ia menyampaikan, pada waktu diperiksa sopir cadangan bus pengangkut ratusan benih arwana pingsan. Petugas lantas membawa sopir utama bus ini ke Puskesmas Entikong. Namun baru satu jam ditangani, sopir berinisial B tersebut dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung. Sedangkan sopir cadangan berinisial Z sementara ini sudah dipulangkan.

“Kita belum ambil keterangan sopir Z, karena kemarin itu kami mengurus Pak B yang meninggal dunia ini dulu. Tapi kita segera jadwalkan pemeriksaan terhadap Z dan juga PO bus-nya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKIPM Entikong Mas Wigrantoro Giri Pratikno mengatakan, arwana asli pulau Kalimantan itu segera dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Giri mengungkapkan, modus yang digunakan pemilik yaitu dengan dititipkan ke bus lintas negara. Ikan tersebut dikemas dalam plastik berisi air. Kemudian dimasukkan ke dalam tas kain berwarna hitam lalu disimpan di kompartemen di bagasi bawah.

“Benih ikan ini tanpa dokumen, baik dokumen BKIPM ataupun BKSDA. Secara aturan karena tidak ada dokumen, pengiriman benih arwana ini melanggar Undang-Undang 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan,” bebernya.

Penggagalan penyelundupan arwana ini, lanjutnya, adalah kolaborasi dan kerjasama yang solid antar petugas di perbatasan. “Ke depan kita tentu harus lebih waspada, jam-jam tertentu pengawasan diperkuat, petugas mesti selalu siaga,” tandas Giri Pratikno. (cok)